Pengadilan Tinggi Jakarta Vonis PT JJP Lebih Berat
Oleh
Ichwan Susanto
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menghukum PT Jatim Jaya Perkasa membayar ganti rugi Rp 119,9 miliar dan memulihkan 1.000 hektar lahan yang terbakar dengan biaya Rp 371 miliar. Hasil banding ini lebih berat dibandingkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memvonis JJP bersalah dan harus membayar ganti rugi Rp 7,1 miliar dan pemulihan lingkungan lahan 120 ha dengan perkiraan biaya Rp 22,27 miliar.
”Sekitar 1-2 minggu lalu, kami terima putusan (hasil banding),” kata Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rabu (24/5), di Jakarta.
PT JJP adalah perusahaan sawit pemasok perusahaan multinasional Wilmar Group di Rokan Hilir, Riau.
Pada Maret 2015, lahan JJP di perkebunan Simpang Damar, Desa Sei Majo, Kubu Babussalam, Rokan Hilir, terbakar hebat. Kebakaran ini disidik KLHK yang kemudian menyeret perusahaan itu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk membayar ganti rugi Rp 119,9 miliar dan memulihkan 1.000 hektar lahan yang terbakar dengan biaya Rp 371 miliar.
Namun, majelis hakim saat itu hanya mengabulkan sebagian kecil dari nilai tuntutan negara, yaitu total sekitar Rp 29 miliar. Atas ketuk palu majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini, baik pemerintah sebagai penggugat maupun manajemen perusahaan sebagai tergugat sama-sama melayangkan banding.
Dalam kasus sama, pada 12 Agustus 2015, Pengadilan Negeri Rokan Hilir menghukum Kosman Vitoni Imanuel Siboro, Asisten Kepala Kebun 2 PT JJP, dua tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, akibat kebakaran lahan dan perusakan lingkungan. Kosman bersalah atas tindakannya yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, air, dan air laut. (ICH)
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.