Jalur KA Selatan Jateng Masih Rawan Gangguan Keamanan
Oleh
Megandika Wicaksono
·3 menit baca
PURWOKERTO, KOMPAS — Jalur kereta api di wilayah selatan Jawa Tengah yang meliputi Daerah Operasi V Purwokerto masih rawan mengalami gangguan keamanan serta rawan kecelakaan dengan kendaraan lain. Diperlukan penanganan terintegrasi dari instansi terkait serta kesadaran pengendara agar berhati-hati di pelintasan kereta api.
Manajer Humas Daop V Purwokerto Ixfan Hendri Wintoko, Rabu (31/5), menyampaikan, tingginya tingkat gangguan perjalanan kereta api disebabkan faktor eksternal, seperti pelemparan dan pengganjalan, sehingga mengakibatkan kecelakaan serta menimbulkan korban, dari luka-luka, cacat, sampai dengan meninggal dunia. ”Dalam kurun Januari-Mei 2017, pelemparan terjadi sebanyak 13 kali dan mengakibatkan 11 kaca jendela kereta api pecah,” kata Ixfan.
Ixfan mengatakan, data unit pengamanan menyebutkan, titik rawan yang sering terjadi pelemparan ada di wilayah Banyumas dengan jumlah kejadian 5 kali, Kebumen 3 kali, Cilacap 3 kali, Tegal 1 kali, dan Brebes 1 kali. ”Pelakunya anak-anak di bawah umur. Walaupun usianya masih anak-anak, dampaknya berpotensi membuat orang lain jadi celaka. Bisa dikatakan itu sebuah tindakan yang mengarah ke sabotase,” kata Ixfan.
Mengacu pada Pasal 181 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur KA (rumaja). Area rumaja ini meliputi kawasan selebar 12 meter dari rel ke kanan dan kiri sepanjang jalur KA.
Efek jera
Ixfan menyampaikan, mereka yang tertangkap selanjutnya dibawa ke polisi setempat untuk diproses, mulai dari pemanggilan orangtuanya, wajib lapor, sampai mengganti kerugian biaya yang timbul. Tujuannya untuk memberikan mereka efek jera sehingga tidak mengulangi lagi.
Mengacu pada Pasal 181 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur KA (rumaja). Area rumaja ini meliputi kawasan selebar 12 meter dari rel ke kanan dan kiri sepanjang jalur KA. ”Bahkan dalam Pasal 199 UU ini ditegaskan, sanksi bagi orang yang berada atau melakukan aktivitas di area rumaja tersebut adalah pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta,” katanya.
Ixfan menyampaikan, gangguan seperti pengguna jalan raya lain melanggar jalur kereta api juga masih kerap terjadi. Data menunjukan ada 19 kejadian kereta api dilanggar pengguna jalan dan truk mogok di jalur pelintasan sebidang satu kali yang mengakibatkan perjalanan KA jadi terlambat. Wilayah Daop V Purwokerto yang rawan terjadinya pelanggaran adalah di pelintasan sebidang tanpa palang pintu. Di Kebumen telah terjadi 6 kali, di Cilacap 6 kali, Purworejo 4 kali, Banyumas 3 kali, dan Brebes 1 kali.
”Korban akibat pelanggaran terdata mulai Januari-Mei 2017 sebanyak 6 orang luka-luka dan 14 orang meninggal dunia. Untuk itu, perlu adanya penanganan serius, baik oleh pemerintah daerah maupun pusat, karena jika dibiarkan, angka kecelakaan di pelintasan sebidang tanpa palang pintu akan terus meningkat. Harapan kami bisa seperti lintas Tegal-Prupuk-Kretek ada empat pelintasan sebidang yang telah dibangun menjadi tidak sebidang dengan jaur kereta atau menutup pelintasan-pelintasan liar tanpa izin,” kata Ixfan.
Secara terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap Tulus Wibowo menyampaikan, di Kabupaten Cilacap terdapat 173 lintasan sebidang dan 137 di antaranya belum dijaga. ”Pemerintah daerah menjaga 18 pelintasan sebidang dengan total penjaga ada 58 orang. Mereka mendapat gaji Rp 580.000 per bulan, sedangkan 18 lintasan lain dijaga petugas PT KAI,” kata Tulus.
Tulus mengatakan, pihaknya juga masih berupaya membahas penjagaan pelintasan sebidang itu kepada kecamatan dan desa agar mereka bisa menempatkan relawan di rel kereta yang belum ada penjaganya. ”Kami juga berharap masyarakat menyadari, kalau sudah ada pelintasan yang hanya diberi akses untuk kendaraan roda dua, masyarakat jangan membuka dan dijadikan besar kalau tidak siap membiayai untuk penjagaan. Di situ ada batasnya, jarak minimal 800 meter antara pelintasan sebidang yang satu dan pelintasan sebidang lainnya,” katanya.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.