Program Indonesia Pintar Dinikmati Lebih dari 19 Juta Siswa Miskin
Oleh
ester lince napitupulu
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menyalurkan bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2016 kepada sekitar 19,2 juta siswa Indonesia dari keluarga miskin dan rentan miskin. Jumlah penerima PIP melampaui target penerima manfaat yang ditetapkan sekitar 17,92 juta siswa.
”Jumlah penerima bisa lebih dari target karena ada perbedaan tahun ajaran baru sekolah dengan tahun anggaran. Jadi dengan jumlah anggaran yang sama, bisa diberikan kepada lebih banyak siswa,” kata Sekretaris Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdikbud Thamrin Kasman, dalam acara Diskusi Kebijakan Pendidikan dan Kebudayaan Bersama Media Massa di Jakarta, Rabu (7/6).
Thamrin mengatakan, Kemdikbud menggunakan data pokok pendidikan (dapodik) yang dikoordinasikan dengan data dari Kementerian Sosial dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dalam menjaring penerima PIP.
Pada tahun anggaran 2017, kata Kasman, Kemdikbud telah membagikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) hampir 50 persen dari target 17.927.308 dan telah tersalurkan 7.685.289 (data Ditjen Dikdasmen 6 Juni 2017).
Sampai lulus
Staf Khusus Mendikbud Bidang Monitoring Implementasi Kebijakan Alpha Amirrachman menjelaskan tujuan PIP untuk membantu anak usia sekolah dari keluarga miskin melanjutkan sekolah sampai lulus hingga jenjang pendidikan menengah. Selain itu, PIP juga untuk membantu anak-anak yang putus sekolah kembali bersekolah.
Besaran dana penerima manfaat PIP untuk jenjang SD/Kesetaraan Paket A sebesar Rp 450.000/tahun, SMP/Kesetaraan Paket B sebesar Rp 750.000, dan SMA/SMK/Kesetaraan Paket C Rp 1 juta.
Pencairan/pengambilan dana PIP langsung oleh peserta didik atau secara kolektif di bank/lembaga penyalur harus dengan kondisi tidak ada pemotongan dana dalam bentuk apa pun dan tidak dikenai biaya administrasi perbankan serta saldo minimal rekening tabungan adalah Rp 0,00.
Alpha mengatakan, pemegang KIP berusia 6-21 tahun dapat mencairkan dana untuk membiayai pengeluaran personal pendidikan. ”Pemanfaatan dana PIP ditujukan untuk membantu biaya pribadi peserta didik agar dapat terus melanjutkan pendidikannya sampai selesai jenjang pendidikan menengah,” ujar Alpha.
Dana PIP dapat dimanfaatkan antara lain untuk membeli buku dan alat tulis, membeli pakaian seragam sekolah/praktik dan perlengkapan sekolah, membiayai transportasi peserta didik ke sekolah, uang saku peserta didik, biaya kursus/les tambahan bagi peserta didik pendidikan formal, dan biaya praktik tambahan/penambahan biaya uji kompetensi/UJK (jika beasiswa UJK tidak mencukupi), biaya magang/penempatan kerja ke dunia usaha dan dunia industri bagi peserta didik pendidikan formal.
”Penerima PIP tidak diperkenankan menggunakan dana PIP untuk tujuan yang tidak berhubungan dengan kegiatan pendidikan,” ujar Alpha. (ELN)
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.