Petugas di Tanjung Priok Sita Burung Tanpa Dokumen
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok bersama Kantor Karantina Hewan Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok Kementerian Pertanian mengamankan 368 burung di pelabuhan yang berlokasi di Jakarta Utara itu pada Rabu (7/6) malam. Meski tidak termasuk satwa dilindungi, dugaan pelanggaran terjadi karena semestinya ada dokumen resmi untuk kepemikan satwa dalam jumlah besar.
Burung tersebut terdiri dari 188 murai, 128 kacer, dan 52 cucak ijo. Burung-burung ini berasal dari daerah Pontianak, Kalimantan Barat. ”Satwa-satwa tersebut diamankan dari truk ekspedisi di dalam Kapal Fajar Bahari III dari Pontianak yang bersandar di Dermaga 101 Pelabuhan Tanjung Priok,” ucap Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Besar Roberthus De Deo, dalam keterangan yang diterima pada Kamis (8/6).