logo Kompas.id
Lain-lainPetugas di Tanjung Priok Sita ...
Iklan

Petugas di Tanjung Priok Sita Burung Tanpa Dokumen

Oleh
J Galuh Bimantara
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/_ru3074YoyutdQ3Xjl5G4jshvII=/1024x1820/http%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F06%2F20170608metro0.jpg
DOK POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK

Boks berisi burung disita karena tidak dilengkapi dokumen resmi. Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok bersama Kantor Karantina Hewan Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Tanjung Priok Kementerian Pertanian mengamankan 368 burung di pelabuhan itu pada Rabu (7/6) malam.

JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok bersama Kantor Karantina Hewan Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok Kementerian Pertanian mengamankan 368 burung di pelabuhan yang berlokasi di Jakarta Utara itu pada Rabu (7/6) malam. Meski tidak termasuk satwa dilindungi, dugaan pelanggaran terjadi karena semestinya ada dokumen resmi untuk kepemikan satwa dalam jumlah besar.

Burung tersebut terdiri dari 188 murai, 128 kacer, dan 52 cucak ijo. Burung-burung ini berasal dari daerah Pontianak, Kalimantan Barat. ”Satwa-satwa tersebut diamankan dari truk ekspedisi di dalam Kapal Fajar Bahari III dari Pontianak yang bersandar di Dermaga 101 Pelabuhan Tanjung Priok,” ucap Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Besar Roberthus De Deo, dalam keterangan yang diterima pada Kamis (8/6).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000