SIDOARJO, KOMPAS — Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Kamis (8/6), menetapkan Khoirul Huda sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah Perusahaan Daerah Aneka Usaha 2010-2016. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sidoarjo itu diduga menerima aliran dana sebesar Rp 75 juta dari kas perusahaan.
Penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo, siang kemarin, langsung menahan tersangka yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Sidoarjo dari Partai Golkar di Lapas Sidoarjo. Alasan penahanan itu untuk memudahkan proses penyidikan, khawatir tersangka menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.
Penetapan Khoirul Huda ini menambah panjang daftar tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan BUMD PD Aneka Usaha. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Direktur Utama PD Aneka Usaha Amral Soegianto, Kepala Bagian Umum sekaligus Kepala Unit Delta Gas Siti Winarni dan Kepala Unit Delta Grafika Imam Junaedy sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo Adi Harsanto mengatakan, penyidik memiliki bukti berupa kuitansi pengiriman uang dari kas perusahaan kepada tersangka yang pernah menjabat sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sidoarjo dalam pembahasan pergantian status PD Aneka Usaha menjadi PT (perseroan terbatas). Nilai uang yang dikirim Rp 75 juta. ”Penyidik masih mengembangkan dugaan aliran dana perusahaan ke pihak lain, termasuk anggota DPRD Sidoarjo lainnya,” kata Adi.
Biaya perjalanan
Khoirul Huda membenarkan pihaknya menerima aliran dana. Namun, uang itu tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, tetapi untuk biaya perjalanan pansus saat studi banding ke luar Jawa.
”Aliran dana itu untuk kepentingan pansus saat berkunjung ke Pekanbaru, Riau. Saya sudah jelaskan aliran dana itu bukan untuk kepentingan pribadi,” ujar Huda yang juga korban semburan lumpur Lapindo itu.
Khoirul Huda ditengarai melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
PD Aneka Usaha memiliki tiga unit usaha, yakni penjualan gas dari hasil pengeboran Lapindo Brantas Inc, penyewaan bangunan, dan percetakan. Perusahaan yang menerima penyertaan modal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Sidoarjo Rp 3,2 miliar itu mendapat alokasi gas dari Lapindo Brantas Inc selaku perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas pengelola Blok Brantas dengan kuota dan harga khusus karena dianggap sebagai daerah penghasil.
Untuk menguak dugaan korupsi di PD Aneka Usaha ini, penyidik memeriksa banyak pihak, termasuk Lapindo Brantas Inc, perusahaan rekanan penjualan gas, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo yang juga mantan Ketua DPPKA (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aset Daerah) Sidoarjo, Joko Sartono.