JAKARTA, KOMPAS — Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial merupakan upaya untuk mendorong umat Islam untuk senantiasa berhubungan sosial dengan baik melalui media sosial. Tujuannya adalah menghindarkan mereka dari bahaya yang ditimbulkan dari medsos, seperti menyebarkan kabar bohong, fitnah, dan menyebarkan kebencian.
Demikian kesimpulan yang mengemuka dalam diskusi ”Bedah Fatwa MUI Muamalah Medsosiah” yang dilangsungkan di Jakarta, Jumat (9/6). Turut hadir dalam diskusi tersebut Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Sekretaris Komisi Fatwa Umum Majelis Ulama Indonesia Asrorun Ni’am Sholeh, dan pengamat media sosial (medsos) Nukman Luthfie.
”Selama ini pemerintah sudah melakukan pemblokiran, tapi ini hanya efektif di hilir. Yang harus dilakukan kemudian adalah menggarap bagian hulu, yakni memastikan konten positif yang muncul,” kata Rudiantara.
Fatwa amaliyah medsosiah ini diluncurkan pada hari Senin (5/6). Di sana, diatur mengenai hukum dari perilaku-perilaku bermedsos yang selama ini dianggap bermasalah.
Selain fungsi edukasi yang dijalankan Kemkominfo, lanjut Rudiantara, lembaga ini juga menjalankan fungsi lain, yakni pembatasan atau pemutusan akses terhadap aktivitas yang dianggap menyimpang. Diharapkan upaya ini bisa mengurangi paparan konten negatif kepada masyarakat yang memiliki literasi medsos yang tidak merata.
Hingga bulan Mei, sudah ada 49 akun Twitter yang dibekukan. Sementara dari layanan lain, seperti Facebook, pada durasi yang sama ada 260 akun yang dibekukan. Pun sama dengan layanan video Youtube dengan penutupan 74 akun. (ELD)
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.