logo Kompas.id
Lain-lainFatwa MUI soal Medsos untuk...
Iklan

Fatwa MUI soal Medsos untuk Dorong Konten Positif

Oleh
Didit Putra Erlangga Raharjo
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/_JCOlUGMEpCjaEgJO_SgjT6_PAQ=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/http%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F06%2F20170609eld1.jpg
KOMPAS/Didit Putra Erlangga Raharjo

Pengamat media sosial Nukman Luthfie, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh hadir dalam diskusi ”Bedah Fatwa MUI Muamalah Medsosiah” yang dilangsungkan di Jakarta, Jumat (9/6).

JAKARTA, KOMPAS — Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial  merupakan upaya untuk mendorong umat Islam untuk senantiasa berhubungan sosial dengan baik melalui media sosial. Tujuannya adalah menghindarkan mereka dari bahaya yang ditimbulkan dari medsos, seperti menyebarkan kabar bohong, fitnah, dan menyebarkan kebencian.

Demikian kesimpulan yang mengemuka dalam diskusi ”Bedah Fatwa MUI Muamalah Medsosiah” yang dilangsungkan di Jakarta, Jumat (9/6). Turut hadir dalam diskusi tersebut Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Sekretaris Komisi Fatwa Umum Majelis Ulama Indonesia Asrorun Ni’am Sholeh, dan pengamat media sosial (medsos) Nukman Luthfie.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000