logo Kompas.id
Lain-lainJurnalis dan Pekerja Media...
Iklan

Jurnalis dan Pekerja Media Berhak Terima THR dari Perusahaannya

Oleh
Aloysius B Kurniawan
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Aliansi Jurnalis Independen Indonesia mengingatkan pengusaha media untuk membayar tunjangan hari raya kepada jurnalis dan pekerja media di perusahaan masing-masing. Menurut ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Pasal 5 Ayat 4 disebutkan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Berdasarkan peraturan menteri ketenagakerjaan tersebut, semua jurnalis dan pekerja media, baik berstatus karyawan tetap maupun tidak tetap dalam hubungan industrial, berhak atas THR. Pada pasal 2 ayat 2 tertulis, ”THR keagamaan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu”.

”Perusahaan wajib membayar THR kepada jurnalis yang bekerja di perusahaan mereka apa pun status jurnalisnya, baik itu kontributor, koresponden, serta jurnalis berstatus karyawan tetap maupun berstatus kontrak asal sudah bekerja 1 bulan,” kata Ketua AJI Indonesia Suwarjono, Selasa (13/6), di Jakarta.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000