Jurnalis dan Pekerja Media Berhak Terima THR dari Perusahaannya
JAKARTA, KOMPAS — Aliansi Jurnalis Independen Indonesia mengingatkan pengusaha media untuk membayar tunjangan hari raya kepada jurnalis dan pekerja media di perusahaan masing-masing. Menurut ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Pasal 5 Ayat 4 disebutkan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Berdasarkan peraturan menteri ketenagakerjaan tersebut, semua jurnalis dan pekerja media, baik berstatus karyawan tetap maupun tidak tetap dalam hubungan industrial, berhak atas THR. Pada pasal 2 ayat 2 tertulis, ”THR keagamaan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu”.
”Perusahaan wajib membayar THR kepada jurnalis yang bekerja di perusahaan mereka apa pun status jurnalisnya, baik itu kontributor, koresponden, serta jurnalis berstatus karyawan tetap maupun berstatus kontrak asal sudah bekerja 1 bulan,” kata Ketua AJI Indonesia Suwarjono, Selasa (13/6), di Jakarta.