Kamis Sore Ini, Mobil Dinas Kabupaten Banyuwangi Harus ”Dikandangkan”
Oleh
Angger Putranto
·1 menit baca
BANYUWANGI, KOMPAS — Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, melarang kendaraan dinas digunakan untuk mudik Lebaran. Kamis (22/6) sore menjadi batas akhir bagi pegawai negeri sipil untuk ”mengandangkan” kendaraannya.
Berdasarkan pantauan Kompas di Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi, Kamis, kendaraan-kendaraan berpelat merah mulai diparkirkan. Sejumlah mobil bahkan ditutup menggunakan sarung khusus mobil untuk menjaga agar cat mobil tidak rusak.
Kepala Bagian Organisasi Pemerintah Kabupaten Banyuwangi Setyo Puguh Widodo menuturkan, ada 74 mobil dinas yang disimpan selama libur Lebaran. Ia memberi batasan waktu kepada PNS untuk menitipkan kendaraan dinas hingga Kamis (22/6) pukul 18.00.
”Semua kendaraan dinas akan dikandangkan kecuali beberapa kendaraan dinas masih ada yang dipakai untuk operasional lapangan. Beberapa kendaraan dinas yang tidak perlu dikandangkan antara lain kendaraan operasional kecamatan, dinas perhubungan, serta mobil kebersihan dan perawatan taman,” tuturnya.
Puguh mengatakan, ada sekitar 50 kendaraan dinas yang tidak perlu dikandangkan karena tetap digunakan untuk operasional selama libur Lebaran. Kendaraan-kendaraan lainnya baru akan diambil kembali pada 30 Juni.