Google didenda miliaran euro karena layanan belanja online yang dikembangkan oleh mereka diuntungkan oleh sistem mesin pencari Google.
Oleh
A Tomy Trinugroho
·2 menit baca
BRUSSELS, SELASA — Tidak tanggung-tanggung, Uni Eropa menjatuhkan denda sebesar 2,4 miliar euro atau Rp 36 triliun kepada Google. Mereka dinyatakan melanggar regulasi antimonopoli Uni Eropa karena sistem yang dibuat oleh Google dinilai menguntungkan unit layanan belanja internet yang dikembangkan oleh perusahaan tersebut.
Pemimpin Komisi Eropa untuk Kompetisi Margrethe Vestager, Selasa (27/6), mengatakan, Google telah menyalahgunakan dominasinya di pasar karena perusahaan mesin pencari paling populer tersebut memberikan keuntungan ilegal terhadap layanan belanja online yang dikembangkan mereka.
”Apa yang dilakukan Google adalah ilegal menurut aturan antimonopoli Uni Eropa. Apa yang dilakukan Google membuat perusahaan lain kehilangan peluang untuk berkompetisi atas dasar kualitas dan inovasi,” ujar Vestager.
Menurut dia, hal yang paling penting ialah apa yang diterapkan Google telah menghalangi konsumen Eropa untuk mendapatkan pilihan layanan yang murni didasarkan atas keunggulan layanan tersebut. Kini, Google memiliki waktu 90 hari untuk mengakhiri tindakan yang ilegal itu atau menghadapi penalti lebih lanjut.
Denda tersebut memecahkan rekor denda kasus monopoli Uni Eropa sebelumnya. Pada 2009, Uni Eropa menjatuhkan denda atas perusahaan pembuat chip asal Amerika Serikat, Intel, sebesar 1,06 miliar euro.
Menolak
Google menyatakan banding. Perusahaan yang berbasis di Amerika Serikat tersebut menolak keputusan denda Uni Eropa yang dikeluarkan menyusul masa penyelidikan selama tujuh tahun.
”Kami menolak keputusan yang diumumkan hari ini. Kami akan meninjau keputusan Komisi Eropa itu karena kami mempertimbangkan untuk mengajukan banding,” kata Wakil Presiden Google Kent Walker.
Google berkeyakinan, selama ini perusahaan tersebut menampilkan iklan yang menghubungkan pengguna Google dengan ribuan pemasang iklan, besar maupun kecil, dalam cara yang memberikan manfaat bagi kedua belah pihak.
Uni Eropa menuduh Google memberikan prioritas terlalu tinggi terhadap layanan belanja internet milik perusahaan itu dalam daftar hasil pencarian di mesin pencari Google.
Keputusan mendenda Google muncul kurang dari setahun setelah Vestager mengejutkan dunia dengan mengeluarkan perintah agar perusahaan pembuat iPhone, Apple, melunasi pajak yang belum dibayar di Irlandia sebesar 13 miliar euro.
Kasus layanan belanja daring Google mulai diselidiki Uni Eropa pada 2010. Kasus ini merupakan satu dari tiga kasus yang melibatkan Google. Kasus terkait Google lainnya ialah layanan iklan AdSense dan perangkat lunak Android.
Uni Eropa juga menangani kasus-kasus lain terkait perusahaan raksasa asal AS, yakni Starbucks, Apple, Amazon, dan McDonalds. (AFP)