JAKARTA, KOMPAS — Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mokhtar, menilai, Presiden Joko Widodo terlalu genit menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan. Ini karena perppu hanya diterbitkan saat DPR sedang tidak bersidang.
”Secara formal, perppu itu dikeluarkan saat DPR sedang tak bersidang, karena itu nantinya akan jadi obral-obralan perppu,” ujar Zainal saat dihubungi, Jumat (14/7).
Sikap Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Ormas, menurut Zainal, tak ubahnya dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang lumayan banyak menerbitkan perppu. Berdasarkan catatan Kompas, selama menjabat presiden, SBY menerbitkan setidaknya 16 perppu.
”Apa yang dilakukan Jokowi sekarang sama saja dengan SBY. Ngobral (perppu) juga. Harusnya dia tidak demikian,” ujar Zainal.
Memang, jika diukur dari alasan kegentingan, lanjut Zainal, itu sudah jelas. Sebab, genting atau tidak, itu subyektivitas Presiden. Subyektivitas itu kemudian akan diobyektifkan oleh DPR. ”Logikanya begitu. Genting atau tidak, itu silakan kewenangan Presiden,” ucapnya.
Hanya kemudian sisi formal dari penerbitan Perppu Ormas itu yang berantakan. Penerbitan perppu tersebut tak memperhatikan ketentuan yang telah ditetapkan Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perppu. Sesuai Pasal 52 Ayat 1 UU No 12/2011, perppu harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut.
”Makna masa sidang berikutnya itu adalah seharusnya masa reses. Begitu masa reses selesai, masuk sidang, baru kemudian (perppu) bisa disidangkan,” ujar Zainal.
Sementara sekarang, lanjutnya, DPR masih aktif melaksanakan sidang, semestinya Presiden cukup mengajukan revisi UU Ormas. ”Ini mekanismenya yang harus dipatuhi. Hal itu terlepas dari DPR sekarang dianggap lambat membahas RUU Pemilu ataupun RUU Antiterorisme,” kata Zainal.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.