logo Kompas.id
Lain-lainPenyedia Layanan OTT Diminta...
Iklan

Penyedia Layanan OTT Diminta Buat SOP dan Lakukan Swasensor

Oleh
Aloysius Budi Kurniawan
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/b-FUK_vtr-HYigTyMBArPVXT2Nw=/1024x508/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/http%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F07%2FTelegram.jpeg
KOMPAS/REPRO KSP

Aplikasi Telegram

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah meminta perusahaan penyedia layanan perangkat lunak atau aplikasi melalui internet (over the top application/OTT) membuat prosedur standar operasi (SOP) dalam menangani konten-konten radikalisme dan terorisme. Selain itu, penyedia layanan OTT diharapkan juga melakukan swasensor terkait konten-konten tersebut.

Hal tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara akhir pekan lalu pasca-pemutusan akses terhadap 11 domain name system (DNS) milik Telegram. ”Yang kami minta kepada Telegram adalah membuat SOP untuk melakukan self filtering terhadap konten-konten radikalisme dan terorisme. Jangan korbankan masyarakat untuk memasukkan konten-konten radikalisme dan terorisme,” ujarnya di sela-sela acara Silaturahim Dewan Pers dan Penyerahan Kartu Wartawan Utama di Jakarta, Jumat (14/7) malam.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000