JAKARTA, KOMPAS — Presiden Joko Widodo menegur para menterinya dalam pengarahan di Sidang Kabinet Paripurna, Senin (24/7), di Istana Negara, Jakarta. Presiden meminta para menteri berhati-hati dalam menerbitkan aturan atau peraturan menteri.
”Dihitung, dikalkulasi diberi waktu untuk pemanasan, komunikasi dengan masyarakat dan pemangku kepentingan juga dilakukan terlebih dahulu supaya tidak menerbitkan peraturan menteri yang menghambat dunia usaha dan hanya menambah kewenangan menteri itu sendiri,” tutur Presiden.
Saat ini, pemerintah terus mempermudah dunia usaha supaya bisa berekspansi, mengembangkan usaha, dan berinvestasi. Justru peraturan menteri tidak boleh membuat dunia usaha takut untuk berekspansi dan berinvestasi. Dengan demikian, acuan untuk menerbitkan peraturan menteri adalah perbaikan iklim usaha.
Hal ini, menurut Presiden, menjadi konsentrasi pemerintah saat ini. Sebab, pemerintah terus mendorong investasi dan terbukanya lapangan kerja.
Presiden menyebutkan dua kementerian, yakni Kementerian ESDM serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai dua kementerian yang menerbitkan peraturan menteri yang dianggap menghambat investasi. ”Tolong diberi catatan, juga ada peraturan menteri-peraturan menteri lain. Jadi, hati-hati,” ujar Presiden.
Salah satu peraturan yang menimbulkan perdebatan adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pengusahaan pada Kegiatan Usaha di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral. Peraturan tersebut dianggap mengambil kewenangan kementerian lain.