Dewan Pengawas dan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji Dilantik
Oleh
ANITA YOSSIHARA
·1 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Indonesia akhirnya memiliki Badan Pengelola Keuangan Haji. Hari Rabu (26/7) pukul 10.00, anggota Badan Pengawas dan Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta.
Pelantikan dihadiri Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung Wibowo, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, serta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono. Hadir pula Ketua DPD Oesman Sapta Odang, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, Waki Ketua DPR Agus Hermanto, dan lainnya.
Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang dilantik terdiri dari tujuh anggota, yakni Yuslam Fauzi, Kasan Fauzi, M Hatta, Marsyudi Suhud, Suhaji Restiadi, M Akhyar Adnan, dan Abdul Hamid Paddu.
Adapun Badan Pelaksana BPKH terdiri dari tujuh anggota, yakni Ajar Susanto, Rahmat Hidayat, Anggito Abimanyu, Beny Witjaksono, Acep Riana Jayaprawira, A Iskandar Zulkarnain, dan Hurriyah El Islami.
BPKH dibentuk untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. UU mengatur keharusan pemisahan antara lembaga penyelenggara haji dan pengelola keuangan haji.
Seusai pelantikan, Presiden Jokowi menyampaikan harapan pelayanan haji bisa lebih baik setelah BPKH dibentuk. Hal yang tak kalah penting adalah dana haji yang disetorkan masyarakat juga terkelola dengan baik.