logo Kompas.id
Bendahara Kejari Manado...
Iklan

Bendahara Kejari Manado Ditahan

Oleh
· 3 menit baca

MANADO, KOMPAS — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menahan Bendahara Kejaksaan Negeri Manado, Sulawesi Utara, Elsa Pongulu (35), tersangka kasus dugaan penggelapan uang pendapatan negara bukan pajak senilai Rp 500 juta. Kasus Elsa pun siap dilimpahkan ke pengadilan.Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut Mangihut Sinaga di Manado, Kamis (27/7), mengatakan, tersangka menggelapkan pendapatan negara bukan pajak sejak tahun 2014. Uang pendapatan negara, seperti uang pengganti denda korupsi dan denda tilang, tidak disetor tersangka secara utuh ke bank."Kami sangat terkejut mendengar laporan korupsi di Kejaksaan Negeri Manado. Sungguh kami kecewa, tetapi pelakunya harus ditindak secara hukum," kata Mangihut.Mangihut mengatakan, sikapnya tidak melindungi aparat yang melakukan korupsi. Ia pun telah meminta kasus tersebut cepat disidik untuk diproses di pengadilan. "Ibarat sapu, aparat kejaksaan harus bersih sebelum membersihkan halaman orang," katanya.Koordinator Barisan Anti Korupsi (Brak) Sulut Dolifie Maringka mengapresiasi jajaran Kejati Sulut yang terbuka menindak anak buahnya. "Korupsi harus ditindak, apalagi dilakukan aparat kejaksaan. Saya minta tersangka dihukum berat," ujarnya.Hura-huraMenurut Mangihut, pengusutan kasus itu berjalan mulus. Pihak Kejati Sulut telah menyita sejumlah dokumen catatan uang masuk dan setoran di bank dari tangan tersangka. Selama dua tahun sejak 2014 hingga akhir 2016, tersangka mengubah nilai laporan pendapatan negara bukan pajak dan denda tilang kasus lalu lintas yang diterima.Elsa, ungkap Mangihut, memanipulasi laporan keuangan, seperti laporan setoran Rp 300 juta ke Kantor Kejari Manado diubah menjadi Rp 30 juta saat setoran ke bank. Modus mengubah laporan keuangan berlangsung hingga semester kedua tahun 2016. Kasus tersebut terungkap setelah pihak internal Kejari Manado menemukan perbedaan antara jumlah laporan dan setoran.Mangihut menambahkan, pihak pemeriksa Kejari Manado menemukan kejanggalan laporan dengan akumulasi nilai hingga ratusan juta rupiah. Awalnya, pihaknya memeriksa sejumlah aparat Kejari Manado yang diduga terlibat kasus penggelapan tersebut. Namun, penggelapan dilakukan sendiri oleh tersangka.Sejumlah bukti telah disita dari tangan tersangka, antara lain dokumen pencatatan dan bukti setoran ke bank. "Uang hasil penggelapan dipakai tersangka untuk hura-hura dengan mentraktir teman-temannya ke pub dan diskotek setiap pekan," katanya. Tersangka juga kerap gonta-ganti mobil rental, mulai dari jenis Innova hingga Alphard.Penanganan korupsiKoordinator Sulut Corruption Watch Deswerd Zougira mengatakan, pengusutan kasus korupsi di daerahnya melempem. Banyak kasus korupsi sejak tahun 2013 belum ditangani.Ia menyebut laporan masyarakat atas kasus korupsi baru sampai tingkat penyelidikan, setelah itu mengendap. Tahun 2016, jajaran Kejati Sulut hanya mampu mengusut dua kasus hingga divonis pengadilan.Begitu pula sejumlah kasus di kepolisian belum tuntas. Salah satunya kasus solar cell di Pemerintah Kota Manado tahun anggaran 2014 yang merugikan negara senilai Rp 3 miliar, baru dilimpahkan ke pengadilan.Ia juga mencatat kasus korupsi laporan masyarakat, di antaranya dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pangkalan pengawasan Kementerian Kelautan dan Perikanan senilai Rp 3,6 miliar. Selain itu, dugaan korupsi pembangunan dan pengadaan alat Fakultas MIPA Universitas Sam Ratulangi tahun 2013 senilai Rp 5 miliar dan dugaan korupsi pengadaan air bersih di Kabupaten Minahasa tahun 2013. "Kami berharap aparat lebih giat mengusut laporan korupsi," katanya. (ZAL)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000