JAMBI, KOMPAS — Untuk kedua kalinya, aparat Kepolisian Resor Tebo menangkap pembakar hutan negara di salah satu areal konsesi di Kabupaten Tebo, Jambi. Masih ditelusuri keterkaitan pembakaran hutan dengan maraknya praktik jual beli lahan di sana.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tebo Ajun Komisaris Maruli Hutagalung, Senin (31/7, di Jambi, mengatakan, pembakar lahan berinisial HS (29) adalah warga Desa Semambu, Kecamatan Sumay, Tebo. Ia ditangkap Minggu (30/7) sore setelah dijemput aparat.
Maruli menjelaskan, pihaknya mendapati laporan dari pengelola konsesi hutan tersebut, PT Lestari Asri Jaya, mengenai adanya kebakaran hutan di Afdeling II Sumay II Desa Semambu. Areal tersebut masuk wilayah yang mereka kelola. Tim aparat pun menuju sumber api untuk menyelidiki penyebab kebakaran.
Dari pengumpulan informasi diketahui bahwa lahan itu memang sengaja dibakar oleh seseorang yang diduga HS. Tim pun langsung mencari HS dan membawanya le lokasi kebakaran. Di sana HS mengakui bahwa dialah yang membakar lahan. Ia bermaksud membuka kawasan hutan itu menjadi kebun. ”HS langsung kami tahan dan periksa,” kata Maruli.
Penangkapan ini merupakan yang kedua kalinya di wilayah hutan negara di Kecamatan Sumay. Pekan lalu, aparat menangkap ET (50), seorang ibu rumah tangga, yang juga diketahui membakar hutan untuk membukanya jadi kebun. ET saat ini masih ditahan oleh kepolisian.