logo Kompas.id
Lain-lainBambang Dihukum6 Tahun Penjara
Iklan

Bambang Dihukum6 Tahun Penjara

Oleh
· 3 menit baca

SIDOARJO, KOMPAS — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menghukum mantan Wali Kota Madiun Bambang Irianto enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama empat bulan. Bambang terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Unggul Warso Murti, dalam sidang yang berlangsung Selasa (22/8). Dalam amar putusannya, hakim memerintahkan agar harta terdakwa yang diperoleh dari hasil gratifikasi dirampas untuk negara. "Total nilai harta yang dirampas Rp 33 miliar dari Rp 59,7 miliar yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum. Harta yang dirampas itu, antara lain, saham di Bank Jatim Rp 8 miliar, mobil mewah Range Rover, dan sejumlah bidang tanah di Kota Madiun," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Fitroh Rochayanto, seusai sidang. Bambang Irianto menjabat Wali Kota Madiun periode 2009-2016. Selama menjabat dia menerima gratifikasi dari berbagai pihak, seperti kontraktor yang bermitra dengan Pemkot Madiun. Nilai fee kontraktor mencapai 5-20 persen dari nilai kontrak proyek setelah dipotong pajak.Dana kebersamaanSaat menjadi kepala daerah, Bambang menerima uang yang diistilahkan sebagai dana kebersamaan dari 33 satuan kerja perangkat daerah di Kota Madiun. Terpidana juga menerima uang dari pengurusan izin prinsip pendirian ritel modern, pemasangan reklame, dan pembukaan perumahan baru.Selain itu, Bambang juga ikut menjadi kontraktor proyek pembangunan Pasar Besar Madiun senilai Rp 76 miliar. Perusahaan itu dijalankan oleh anaknya, Boni Laksmana. Bambang juga mencairkan uang jaminan pekerjaan proyek yang seharusnya dikembalikan kepada kontraktor saat pekerjaan selesai. Saat menjabat wali kota, Bambang menerima uang hasil pemotongan tunjangan kinerja pegawai eselon II dan III di semua instansi daerah. Menanggapi putusan majelis hakim, Bambang Irianto dan penasihat hukumnya menyatakan meminta waktu untuk berpikir. Salah satu kuasa hukum, Indra Priangkasa, mengatakan, putusan majelis hakim belum mempertimbangkan semua fakta persidangan. Fitroh Rochayanto menyatakan, pihaknya masih mempertimbangkan putusan majelis hakim. Putusan itu lebih rendah daripada tuntutan sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Bambang mengundurkan diri dari jabatan Wali Kota Madiun pada Juli 2017 karena menjalani proses hukum di pengadilan. Sementara itu, Wali Kota Malang, Jawa Timur, Mohammad Anton, kembali diperiksa KPK, Selasa, di Jakarta, sebagai saksi dugaan suap proyek penganggaran pembangunan Jembatan Kedungkandang, Kota Malang, tahun 2015-2016. Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dihubungi dari Malang, mengatakan, Anton diperiksa untuk tersangka Arif. KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu, yakni Ketua DPRD Kota Malang M Arief Wicaksono, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistyono, dan pihak kontraktor Hendarwan Maruszaman. Arief diduga menerima suap Rp 700 juta untuk pembahasan perubahan APBD 2015 dari Jarot dan menerima suap Rp 250 juta dari Hendarwan untuk jembatan. Dari Batam, Kepulauan Riau, dilaporkam, kejaksaan negeri menahan Raja Muhammad Rizal mulai Selasa di Rumah Tahanan Tembesi. Mantan bendahara Dinas Sosial Batam itu diduga menilap uang negara Rp 1,5 miliar pada 2015. (NIK/DIA/RAZ)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000