Pembebasan Tanah Proyek KA Bandara Adi Soemarmo Harus Tuntas November
Oleh
ERWIN EDHI PRASETYA
·2 menit baca
SOLO, KOMPAS — Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta pembebasan lahan untuk jalur kereta api yang menghubungkan Bandar Udara Adi Soemarmo di Boyolali dengan Stasiun Balapan, Solo, Jawa Tengah, tuntas pada November 2017. Dengan demikian, pembangunan fisik proyek kereta bandara bisa segera dimulai dan diselesaikan sesuai target pada November 2018.
”Kami ingin target yang sudah ditetapkan tidak geser-geser lagi, yaitu (pembebasan) tanah selesai November 2017 ini, dan proyek selesai 2018,” kata Budi sesuai bertemu Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo saat membahas pembebasan lahan untuk proyek kereta bandara di Solo, Jawa Tengah, Jumat (25/8/2017).
Budi mengatakan, pemerintah pusat telah menyiapkan dana untuk pembebasan lahan dan pembangunan fisik. Pihaknya percaya Pemkot Solo mampu menyelesaikan proses pembebasan tanah dengan baik dan cepat.
Menurut Budi, 70 persen lahan untuk proyek kereta bandara ini merupakan tanah TNI AU, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta PT Angkasa Pura I. Sebanyak 30 persen lahan sisanya adalah tanah warga yang harus dibebaskan. Karena itu, tidak diperlukan waktu lama untuk pembebasan lahan. Adapun pihak TNI AU dan Kementerian PUPR telah memberikan izin.
Untuk itu, Budi meminta sebelum November 2017 pengerjaan fisik sudah bisa dimulai, antara lain pembangunan stasiun di Bandara Adi Soemarmo. Tender proyek tersebut dimintanya dipercepat agar sebagian pekerjaan proyek KA bandara sudah bisa dikerjakan sebelum November 2017. ”Tidak ada kata lain, November 2018 proyek ini harus selesai,” katanya.
Jalur kereta ini akan menghubungkan Bandara Adi Soemarmo dengan Stasiun Balapan sepanjang 13,5 kilometer. Rudyatmo optimistis, pembebasan tanah warga sudah dapat dituntaskan seperti target yang ditetapkan Menhub. Oleh karena itu, mulai 4-8 September akan ada sosialisasi kepada warga yang terkena proyek jalur KA bandara.
Kepala Bagian Pemerintahan Pemkot Solo Hendro Pramono mengatakan, berdasarkan pendataan sementara tim Pemkot Solo, ada 99 bidang tanah dengan status sertifikat hak milik warga. Selain itu, ada juga 594 bidang tanah hunian warga di bantaran rel milik PT KAI yang harus dibebaskan.