logo Kompas.id
Lain-lainTindak Tegas Pelaku Ujaran...
Iklan

Tindak Tegas Pelaku Ujaran Kebencian

Oleh
NINA SUSILO/ANITA YOSSIHARA
· 1 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Penyebaran informasi yang menyesatkan, pemutarbalikan fakta, ujaran kebencian, dan ucapan yang mengadu domba sangat berbahaya. Untuk itu, pelaku memang perlu ditindak tegas, tetapi dalam kerangka penegakan hukum.

”Itu memang tugas pemerintah dan kami selalu mendengar banyak permintaan dari masyarakat supaya pemerintah tegas. Kalau dibiarkan, hoaks, info-info menyesatkan, info-info yang memutarbalikkan fakta, kebohongan, ucapan mengadu domba akan membahayakan dan menimbulkan keresahan di masyarakat,” tutur Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, di Jakarta, Jumat (29/9).

Kamis (28/9), Jon Riah Ukur Ginting yang lebih dikenal sebagai Jonru memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya. Setelah diperiksa, Jonru pun ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian di media sosial.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000