› Lain-lain›Warga Wajib Bongkar Sendiri Iklan Warga Wajib Bongkar Sendiri Audio Berita Oleh · 0 menit baca TEKS KURNIA YUNITA RAHAYU Suasana Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon, Jakarta Timur, Sabtu (30/9). Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman melarang pendirian bangunan permanen di areal petak tanah makam. Di TPU Pondok Ranggon, pengelola mulai membersihkan kursi beton di sekitar makam sejak 2016. Editor: Bagikan kompascetak