MALANG, KOMPAS — Terkait kasus dugaan menerima suap dalam pengadaan mebel di Pemerintah Kota Batu, Jawa Timur, yang melibatkan Wali Kota Batu (nonaktif) Eddy Rumpoko, Kamis (5/10), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali meminta keterangan Edi Setiawan, pejabat Unit Layanan Pengadaan Kota Batu.
KPK juga mengimbau agar sekretaris pribadi Wali Kota Batu, Lila Widia, segera memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas Eddy Rumpoko. Lila sudah dua kali dipanggil, yakni pada 28 September dan 30 September 2017. Namun, pegawai honorer sekaligus sekretaris pribadi Eddy Rumpoko itu tidak pernah datang.
”Dalam kesempatan ini, kami mengimbau dia kooperatif dan memberikan keterangan kepada KPK. Bisa datang saja dengan sukarela. Ia diduga mengetahui informasi penting terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan ER tersebut,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Kamis, seusai acara Lokakarya Jurnalistik Jurnalisme Investigasi yang digelar KPK di Hotel Santika Premiere Kota Malang, Jawa Timur.
Priharsa menyebutkan, hingga saat ini KPK sudah meminta keterangan dari 21 saksi dalam kasus tersebut. Namun, ia masih harus mengecek lebih lanjut mengenai identitas para saksi tersebut, apakah termasuk istri Eddy Rumpoko, yang pada Desember 2017 akan dilantik menjadi Wali Kota Batu.
Pada 16 September lalu, Wali Kota Batu ditangkap KPK dengan dugaan menerima suap pengadaan mebel dari pengusaha. KPK pun telah menetapkan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, pejabat ULP Kota Batu Edi Setiawan, dan pengusaha sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Pada lokakarya tersebut, salah seorang penyidik KPK, Budo Agung Nugroho, mengatakan, potensi korupsi di daerah erat dengan penganggaran APBD. Menurut dia, proses penganggaran yang terbuka akan meminimalkan korupsi.
”Jika pemerintah daerah terbuka dalam penyusunan anggaran, dimungkinkan kecil terjadinya penyelewengan. Namun, jika tertutup, sangat mungkin ada proses yang salah dalam penganggarannya. Itu sebabnya, proses penganggaran di daerah harus didorong setransparan mungkin,” tuturnya.
Lokakarya oleh KPK tersebut menghadirkan pembicara lain, yaitu Imam Wahyudi dari Dewan Pers serta Arif Zulkifli, Pemimpin Redaksi Majalah Tempo.