SURABAYA, KOMPAS — Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Jawa Timur, menangkap MT (22), pengedar narkoba jenis ekstasi. Tersangka ditangkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.
Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya Komisaris Anton Prasetyo, Senin (9/10), di Surabaya, mengatakan, MT diringkus polisi pada 22 September 2017 sekitar pukul 22.00 di kediamannya di Jalan Raya Pradah Indah, Kecamatan Dukuh Pakis. ”Saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan 40 butir pil ekstasi,” ujarnya.
Kepada polisi, MT mengaku baru pulang mengambil narkoba di Kecamatan Gedangan. Lokasi tersebut ditentukan bandar yang diduga berinisial AB. Pada saat penangkapan, MT tengah menunggu perintah dari bandar terkait lokasi pengiriman pil ekstasi tersebut. ”Saya dibayar Rp 10.000 hingga Rp 40.000 per pil. Pembayaran dilakukan setelah pil tersebut diterima pembeli,” ujar MT.
Penangkapan ini baru diungkap karena polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap MT. ”Kami melakukan pengembangan untuk menangkap bandar narkobanya,” katanya.