logo Kompas.id
Lain-lainGatot Brajamusti Disidangkan...
Iklan

Gatot Brajamusti Disidangkan atas Kepemilikan Senjata Api

Oleh
Irene Sarwindaningrum
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/1EJi8aV_FzDiFTtPBsgm838co38=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F10%2FIMG_5617.jpg
Kompas/Irene Sarwindaningrum

Artis yang juga dikenal sebagai penasehat spiritual, Gatot Brajamusti alias Aa Gatot mulai menjalani sidang perdana terkait kepemilikan dua pistol, hampir 1.000 peluru, dan satwa liar dilindungi tanpa izin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/10).

JAKARTA, KOMPAS — Gatot Brajamusti (55) atau Aa Gatot menjalani persidangan terkait kepemilikan dua pistol, hampir 1.000 peluru, dan satwa liar dilindungi tanpa izin, yaitu elang brontok hidup dan awetan harimau sumatera, Selasa (10/10). Ia dibawa dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, tempatnya ditahan selama ini, dan sampai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, sekitar pukul 13.30.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Hadiman, disebutkan bahwa Gatot memiliki satwa awetan dan hidup terlindungi tanpa izin selama 2010-2016.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000