BOGOR, KOMPAS — Aparat Unit Kecelakan Lalu Lintas Polres Bogor menerima satu unit perangkat lampu isyarat dan sirene berwarna biru, Selasa (10/10). Alat itu diserahkan oleh SAP, warga Sukaraja, Bogor. Lampu itu selanjutnya disita polisi lantaran tidak digunakan sesuai aturan.
Polisi berharap warga segera menanggalkan perangkat lampu isyarat atau sirene yang dipasang di kendaraan pribadi sebab penggunaan lampu itu sangat khusus.
”Betul, kami menyita satu unit strobo (lampu sirene warna biru). Sebab, yang bersangkutan bukan polisi. Peralatan itu juga tidak dipasang di kendaraan kepolisian,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bogor Ajun Komisaris Hasby Ristama, Selasa siang.
Ia menjelaskan, SAP mendatangi kantornya setelah sehari sebelumnya anggota satuan lalu lintas mendatangi rumahnya. Polisi mendatangi rumah yang bersangkutan karena beredar di media sosial foto sebuah mobil yang menggunakan sirene warna biru serta melaju ugal-ugalan sehingga membahayakan pengguna jalan di Cibinong.
Dari foto mobil itu, terlihat jelas nomor polisinya, yakni F 1378 PJ. Setelah ditelusuri polisi, kendaraan itu milik SAP, warga Sukaraja. Saat polisi mendatangi alamat rumah tersebut, SAP dan mobilnya tidak ada di rumah karena SAP sedang bekerja.
Dari kedua orangtua SAP yang ditemui di rumah tersebut, dipastikan mobil F 1378 PJ memang milik SAP. Polisi pun menjelaskan kedatangannya dan berpesan kepada penghuni rumah itu agar SAP menemui mereka di kantor Polres Bogor.
”Yang bersangkutan hadir tadi pagi, membawa mobilnya yang terpasang unit strobo. Kami pun menjelaskan peraturannya, strobonya lalu dilepas dan diserahkan ke kami untuk disita. Yang bersangkutan bukan polisi, pekerjaannya swasta,” kata Hasby.
Hasby berharap warga mematuhi undang-undang dan peraturan lalu lintas. Perangkat strobo atau rotator tidak bisa dipasang sembarangan dan pada kendaraan sembarangan. Untuk itu, warga masyarakat yang melengkapi kendaraan pribadi atau kendaraan kantor dengan lampu sirene ini agar segera melepasnya.
”Sirene dengan rotator lampu biru dipasang di kendaraan kepolisian sehingga warga langsung tahu dan mengenali bahwa di situ ada polisi yang tengah bertugas. Jika di jalan perlu bantuan polisi, mereka bisa cepat mendatangi mobil kami itu,” paparnya.
Kalau sirene merah antara lain dipasang di mobil pemadam kebakaran dan ambulans, sebagai tanda kedaruratan. Ini sekaligus memberi tahu pengguna jalan lainnya untuk memberi prioritas kepada kendaraan-kendaraan itu untuk melaju. ”Kendaraan seperti itu, kan, melintas karena ada dalam situasi darurat. Ada kebakaran, ada orang sakit, ada orang yang harus diselamatakan atau ditolong segera,” katanya.