Butuh Ketegasan Pemerintah Terkait Angkutan Daring
›
Butuh Ketegasan Pemerintah...
Iklan
Butuh Ketegasan Pemerintah Terkait Angkutan Daring
Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
·2 menit baca
SEMARANG, KOMPAS — Pemerintah pusat berencana menerapkan tarif batas atas dan bawah tidak hanya bagi angkutan berbasis aplikasi daring, tetapi juga angkutan konvensional. Selain untuk mengurangi potensi persaingan harga di antara kedua jenis angkutan itu, kebijakan tersebut dimaksudkan untuk melindungi konsumen.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo, di sela-sela sosialisasi revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, di Kota Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (21/10), mengatakan, tarif angkutan sewa khusus (daring) didasarkan pada kesepakatan antara penyedia jasa dan pengguna jasa dalam koridor batas atas dan bawah.
Ketentuan yang berlaku saat ini, untuk Wilayah I (Sumatera, Jawa, dan Bali) Rp 6.000 per kilometer (km) dan batas bawah Rp 3.500 per km. Sementara untuk Wilayah II (Sulawesi, Kalimantan, Nusa Tenggara, dan Papua), batas atas Rp 6.500 per km dan batas bawah Rp 3.700 per km. Permenhub pengganti direncanakan berlaku per 1 November.
Tarif batas atas untuk melindungi masyarakat agar tarif tak melambung seperti pada jam-jam sibuk. Sementara tarif batas bawah untuk menjaga persaingan usaha yang sehat. ”Jangan sampai mereka yang memiliki modal kuat melakukan banting harga sehingga kompetitor-kompetitor kecil mati,” ujar Sugihardjo.
Jangan sampai mereka yang memiliki modal kuat melakukan banting harga sehingga kompetitor-kompetitor kecil mati.
Di sisi lain, lanjut Sugihardjo, keberadaan angkutan daring positif karena masyarakat mendapat layanan yang lebih murah serta akurasi posisi saat memesan lewat aplikasi. Karena itu, dia berharap, angkutan konvensional pun dapat berbenah.
Pembenahan dapat dilakukan dengan menerapkan pula batas atas tarif serta batas bawah untuk angkutan konvensional. Taksi, misalnya, dapat memberlakukan batas atas jika mengambil penumpang dari jalan dan memberikan diskon 20 persen apabila memesan lewat aplikasi.
Ketua Asosiasi Taksi Semarang Yusuf Darmawan menuturkan, pihaknya tidak masalah jika nanti dalam peraturan diberlakukan batas atas dan batas bawah tarif. Selama ini, lanjutnya, pihaknya juga kerap memberikan diskon kepada penumpang. Yang penting saat ini, menurut Yusuf, pemerintah tegas apabila ada pelanggaran dalam peraturan yang disahkan.
Sementara itu, Alam dari Asosiasi Driver Online Jateng juga berharap adanya kesetaraan untuk order minimal bagi angkutan daring. ”Misalnya, buka pintu Rp 6.000, batas bawah Rp 3.500. Kemudian, jarak tempuh minimal 3 kilometer, perkiraan tarif ke penumpang minimal Rp 20.000, plus ditambah pajak,” ujarnya.
Adapun pengamat transportasi Darmaningtyas mengatakan, ketegasan pemerintah dinantikan dalam menghadapi berbagai persoalan mengenai angkutan daring dan angkutan konvensional. Selain itu, dia juga mencontohkan, di Paris, Perancis, taksi daring harus mendaftar asuransi dan tidak boleh menunggu penumpang di jalan.