logo Kompas.id
Butuh Ketegasan Pemerintah...
Iklan

Butuh Ketegasan Pemerintah Terkait Angkutan Daring

Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/o6H_pdlSFKJ8HEt9Up1yHaXMxMs=/1024x1024/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F09%2F468245_getattachment2a0e230e-b41f-40ef-b3c7-44aa571a6c6b459630.jpg
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA

Pengemudi taksi berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Kamis (7/9). Mereka menuntut kebijakan pemerintah tentang pengaturan beroperasinya transportasi berbasis daring yang mulai merambah sejumlah wilayah di Jawa Tengah.

SEMARANG, KOMPAS — Pemerintah pusat berencana menerapkan tarif batas atas dan bawah tidak hanya bagi angkutan berbasis aplikasi daring, tetapi juga angkutan konvensional. Selain untuk mengurangi potensi persaingan harga di antara kedua jenis angkutan itu, kebijakan tersebut dimaksudkan untuk melindungi konsumen.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo, di sela-sela sosialisasi revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, di Kota Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (21/10), mengatakan, tarif angkutan sewa khusus (daring) didasarkan pada kesepakatan antara penyedia jasa dan pengguna jasa dalam koridor batas atas dan bawah.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000