Iklan
Polda Jatim Gerebek Pabrik Miras Tak Berizin
Oleh
Ryan Rinaldy
· 1 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur menggeledah pabrik minuman keras di pergudangan di Jalan Raya Pakal, Kecamatan Pakal, Surabaya, Jawa Timur. Polisi menyita sekitar 3.000 miras tanpa izin edar.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Arman Asmara Syarifuddin, Kamis (26/10), mengatakan, penyelidikan terhadap aktivitas di CV NMCA berlangsung sejak Agustus lalu. ”Ditemukan juga bahwa pembuatan miras menggunakan bahan yang didominasi etanol sebanyak 96 persen. Ini bisa membahayakan konsumen,” ujar Arman. Dari penyelidikan, polisi menemukan 21 alat bukti pendukung.
Editor:
Bagikan