logo Kompas.id
Lain-lainUpah yang Tidak Minimum
Iklan

Upah yang Tidak Minimum

Oleh
· 2 menit baca

Pemerintah menetapkan upah minimum pekerja tahun 2018 naik 8,71 persen daripada upah 2017 dengan relatif lebih sedikit penolakan dari buruh.

Besaran kenaikan upah ditetapkan berdasarkan pertumbuhan ekonomi triwulan II-2016 sampai triwulan II-2017, yaitu 4,99 persen, dan inflasi tahunan per September sebesar 3,72 persen.

Kenaikan upah minimum provinsi tersebut ditetapkan mengikuti formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Peraturan ini tak mengatur sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi serta membuka peluang bagi kepala daerah menyesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000