Pemerintah menetapkan upah minimum pekerja tahun 2018 naik 8,71 persen daripada upah 2017 dengan relatif lebih sedikit penolakan dari buruh.
Besaran kenaikan upah ditetapkan berdasarkan pertumbuhan ekonomi triwulan II-2016 sampai triwulan II-2017, yaitu 4,99 persen, dan inflasi tahunan per September sebesar 3,72 persen.
Kenaikan upah minimum provinsi tersebut ditetapkan mengikuti formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Peraturan ini tak mengatur sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi serta membuka peluang bagi kepala daerah menyesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
Tujuan penetapan upah minimum adalah menjamin pekerja/buruh mendapat penghasilan minimum untuk hidup layak. Bagi pengusaha, penetapan upah buruh yang formulanya ditinjau berkala memberi kepastian berusaha.
Penetapan upah yang disesuaikan dengan kondisi daerah mencerminkan keunggulan komparatif tiap daerah. Hal ini menyebabkan pergerakan tenaga kerja sesuai kebutuhan pasar tenaga kerja dan kompetensi pekerja.
Yang perlu diingat dari penetapan upah buruh adalah tujuan dasarnya, yaitu memberi kesejahteraan kepada pekerja dan mempersempit kesenjangan pendapatan. Hal ini yang harus dipastikan terlaksana.
Pendistribusian pendapatan melalui upah minimum akan memberi daya beli bagi masyarakat yang pada gilirannya akan menggerakkan perekonomian. Pemerintah menyadari hal ini sehingga batas penghasilan kena pajak juga dinaikkan. Pengusaha dan pekerja/buruh diuntungkan dengan peraturan itu.
Meski penggunaan formula yang tertuang dalam PP No 78/2015 bertujuan memberi kepastian dan mengurangi kegaduhan apabila tiap tahun harus melakukan perundingan tripartit, pada sisi lain, hal itu mengundang masalah ketika pertumbuhan di antara industri tidak merata.
Tahun ini, industri ritel, misalnya, mengeluhkan pertumbuhan yang lambat dan bahkan minus. Sejumlah industri, terutama sektor manufaktur, secara bertahap memindahkan pabriknya ke wilayah yang upah buruhnya masih sesuai dengan hitungan biaya produksi. Hal ini meratakan kegiatan ekonomi ke daerah-daerah dan mendorong industri berinovasi meningkatkan daya saing.
Kita tentu ingin kesejahteraan pekerja meningkat melalui perbaikan pendapatan, tetapi pengusaha juga mendapat manfaat setimpal dengan besarnya upah yang harus dia bayarkan. Artinya, buruh harus meningkat produktivitasnya.