Iklan
KPK Terus Kembangkan Pidana Korporasi
Oleh
· 1 menit baca
Meskipun tidak mudah, penanganan pidana sejumlah korporasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi akan terus berlanjut. Selain PT Duta Graha Indah yang dinyatakan sebagai tersangka, KPK juga membidik perusahaan lain. Sejumlah korporasi itu di antaranya perusahaan terkait penerbitan rancangan peraturan daerah reklamasi dan perusahaan yang terlibat dalam perkara penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. "Biasanya, kan begitu, semuanya (aset Sjamsul Nur Salim, pemilik PT Gajah Tunggal), kami sedang tangani pidana korporasi. Untuk proyek reklamasi, kami juga sedang mempelajarinya," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung lama KPK, Jakarta, Sabtu (4/11). (IAN)
Editor:
Bagikan