› Lain-lain›Pemerintah Perbaiki Data... Iklan Pemerintah Perbaiki Data Kependudukan Audio Berita Oleh · 0 menit baca TEKS KOMPAS/LASTI KURNIA Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat (keempat dari kanan) didampingi hakim konstitusi lainnya memimpin sidang putusan perkara 97/PUU-XV/2016 UU Administrasi Kependudukan di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (7/11). Sidang memutuskan pencantuman elemen data kependudukan tentang agama bagi penganut penghayat kepercayaan adalah dengan mencantumkan penghayat kepercayaan tanpa merinci kepercayaan yang dianut seperti dalam kartu keluarga dan KTP elektronik. Editor: Bagikan kompascetak