logo Kompas.id
Lain-lain125 Burung Dilindungi Disita, ...
Iklan

125 Burung Dilindungi Disita, 4 Tersangka Ditahan

Oleh
· 3 menit baca
Iklan

AMBON, KOMPAS — Kepolisian Resor Halmahera Selatan, Maluku Utara, menetapkan LB (40), JL (47), AA (36), dan YM (48) sebagai tersangka perdagangan satwa dilindungi. Dalam kasus ini, tim gabungan polisi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Wildlife Crime Unit menyita 125 burung kakaktua putih, bayan merah, dan bayan hijau.Kepala Polres Halmahera Selatan Ajun Komisaris Besar Irfan Satya Prasaja Marpaung, Rabu (15/11), ketika dihubungi dari Ambon, menuturkan, 41 kakaktua putih (Cacatua alba), 22 bayan merah, dan 62 bayan hijau disita dari dua lokasi di Gane Timur dan Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan. Kemarin, enam nuri bayan mati. Pengungkapan kasus itu berawal dari penangkapan AA di Gane Timur pada Senin (13/11) pukul 01.56 WIT. Dari AA, polisi menemukan 26 burung campuran kakaktua putih dan bayan. Burung-burung itu ditaruh di dua kandang besi. AA berencana menjual burung-burung itu seharga Rp 250.000 per ekor untuk kakaktua putih dan Rp 100.000 per ekor untuk bayan merah. Menurut AA, burung itu akan dijual kepada LB di Gane Barat. Senin sekitar pukul 07.45 WIT, polisi menangkap LB dengan barang bukti uang Rp 7,6 juta dan 29 pipa paralon yang akan dijadikan kandang sementara untuk burung yang akan dibeli. Sebagian burung-burung tersebut sudah dimasukkan ke pipa paralon dan pengiriman ke Sulawesi Utara. LB juga mengaku memesan burung dari YM di Gane Timur. Polisi menangkap YM sekitar pukul 11.00 WIT. Dari YM disita 13 kakaktua putih, 4 bayan merah, 15 bayan putih, dan 25 pipa paralon sebagai kandang sementara.Polisi lalu mendapatkan informasi bahwa ada pembeli utama berinisial JL yang tinggal di Gane Barat. Tim menangkap JL pada pukul 21.00 WIT dengan barang bukti 19 kakaktua putih, 14 bayan merah, dan 34 bayan hijau.Dari pengakuan para tersangka, kata Irfan, ini kali kedua kerja sama mereka memperdagangkan burung dilindungi tersebut. Keempat orang itu ditahan atas sangkaan melanggar Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK Indra Exploitasia Semiawan mengatakan, perburuan dan perdagangan paruh bengkok pada tahap mengkhawatirkan. Ia berharap revisi UU No 5/1990 yang diinisiasi DPR segera tuntas, dengan ancaman hukuman yang lebih membuat efek jera.Di sisi lain, Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani tetap memerintahkan jajarannya untuk memprioritaskan penanganan perburuan dan perdagangan tumbuhan/satwa liar (TSL). "Kejahatan TSL ini merupakan kejahatan luar biasa," katanya.Di Aceh, polisi menangkap SD (46), tersangka penjual gading gajah, Selasa (14/11) pukul 22.00, di Jalan Medan-Banda Aceh, Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang. Dari SD, polisi menyita sepasang gading gajah dengan panjang 65 sentimeter dan berat 10 kilogram.Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Aceh Komisaris Besar Erwin Zadma mengatakan, polisi masih memburu pemilik gading tersebut. (ICH/FRN/AIN)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000