logo Kompas.id
Hakim Vonis 9 Taruna Akpol 6...
Iklan

Hakim Vonis 9 Taruna Akpol 6 Bulan

Oleh
· 2 menit baca

SEMARANG, KOMPAS — Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Jumat (17/11), menjatuhkan vonis 6 bulan penjara kepada sembilan terdakwa taruna Akademi Kepolisian Semarang dalam kasus kekerasan yang menyebabkan kematian yunior mereka. Dengan vonis itu, kesembilan terdakwa akan segera bebas karena sudah menjalani hukuman di rumah tahanan Kepolisian Daerah Jateng sejak Mei lalu.Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa ataupun kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. Para terdakwa adalah Joshua Evan, Reza Ananta, Indra Zulkifli, Praja Dwi Sutrisno, Aditia Khaimara, Chikita Alviabo, Rion Kurnianto, Erik Aprilyanto, dan Hery Avianto. Mereka sembilan dari total 14 taruna Akpol tingkat III yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan terhadap para yuniornya, yang berujung meninggalnya Muhammad Adam (20), taruna Akpol tingkat II pada Mei lalu. Majelis hakim yang diketuai Casmaya menilai, unsur-unsur dalam Pasal 170 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kekerasan terhadap orang atau barang, terpenuhi. "Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dalam Pasal 170 Ayat 1 KUHP," ujar Casmaya.Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana kepada kesembilan terdakwa, dengan hukuman pidana masing-masing 6 bulan penjara, dipotong masa tahanan. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan 1 tahun 6 bulan penjara yang diajukan jaksa, seperti dibacakan dalam persidangan pada 2 November.Mendengar putusan itu, para terdakwa lebih banyak diam. Sebagian dari mereka mengucap syukur dengan suara kecil. Sementara sejumlah orangtua yang hadir menangis. Melalui kuasa hukum, para terdakwa mengaku akan pikir-pikir dulu sebelum memutuskan menerima putusan atau mengajukan banding. Hal serupa juga dikemukakan tim jaksa penuntut umum. "Kami akan pikir-pikir dulu," ujar Sateno, perwakilan JPU. Permintaan banding paling telat tujuh hari setelah putusan. Dalam memutus, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan, yakni perbuatan para terdakwa telah merusak nama baik Akpol. Sementara hal-hal yang meringankan, antara lain, para terdakwa mengakui perbuatannya dan para korban telah memaafkan perbuatan mereka. Hal lain yang meringankan adalah kesembilan terdakwa bukanlah yang menyebabkan meninggalnya Adam. (DIT)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000