logo Kompas.id
Sosialisasi Harus Sampai ke...
Iklan

Sosialisasi Harus Sampai ke Desa

Oleh
· 2 menit baca

INDRAMAYU, KOMPAS — Gerakan stop perkawinan anak yang dicanangkan pemerintah harus sampai ke daerah-daerah, bahkan ke desa-desa, terutama di daerah yang angka perkawinan anaknya tinggi. Dampak perkawinan anak yang merusak masa depan harus benar-benar disadari masyarakat dan pemerintah daerah sehingga ada langkah konkret untuk mencegahnya.Terkait dengan itu, Sabtu (18/11) lalu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) bersama Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) memulai kampanye stop perkawinan anak di daerah-daerah.Daerah yang pertama yang dituju adalah Indramayu, Jawa Barat. Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan Keluarga dan Lingkungan Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak KPPPA Rohika Kurniadi Sari mengatakan, Jabar merupakan salah satu daerah dengan kasus perkawinan anak tinggi yang mencapai 30,5 persen. "Secara khusus, kondisi Indramayu pada tahun 2016, perkara dispensasi kawin yang diajukan ke pengadilan agama mencapai 350 berkas. Tahun 2015, pengajuan dispensasi kawin mencapai 459 kasus. Kondisinya sudah menuju kedaruratan bagi negara dan dampaknya tidak hanya bagi anak itu sendiri, tetapi juga orangtua, keluarga, masyarakat, dan negara akhirnya," kata Rohika.Revisi UU PerkawinanMenghadapi perkawinan anak yang masih tumbuh subur di sejumlah daerah, Sekretaris Jenderal KPI Dian Kartikasari menilai, sudah saatnya pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan atau langkah paling cepat adalah mendukung permohonan uji materi atas Pasal 7 Ayat 1 UU No 1/1974 di Mahkamah Konstitusi saat ini. "KPI mencatat, tahun 2016, perkawinan anak terjadi lebih dari 750.000 kasus atau sekitar 2.054 kasus setiap hari," kata Dian.Bupati Indramayu Sophanah menyatakan bahwa Indramayu sebagai daerah dengan angka perkawinan anak yang tinggi itu dulu karena sekarang sudah berubah. Namun, ia mengakui, perkawinan di usia anak akan sangat merugikan anak tersebut. Ia berjanji akan menyusun peraturan bupati untuk mencegah perkawinan anak. Pada acara yang dihadiri sekitar 1.000 pelajar di Kabupaten Indramayu, Forum Anak Jabar menyuarakan stop perkawinan anak. "Perkawinan anak merupakan bentuk kekerasan dan diskriminasi terhadap anak," kata siswa dalam deklarasi. (IKI/SON)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000