logo Kompas.id
Lain-lainSengketa soal Pulau F, I, dan ...
Iklan

Sengketa soal Pulau F, I, dan K Berlanjut

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Persoalan hukum terkait pulau reklamasi F, I, dan K berlanjut. Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta di tingkat banding memenangkan Pemerintah Provinsi DKI dan para pengembang agar reklamasi berlanjut. Terkait putusan itu, para penggugat yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta atau KSTJ langsung menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung. "Kami melihat keputusan dan pertimbangan hakim (PTTUN Jakarta) janggal," ucap Ketua Pelaksana Harian Dewan Pengurus Pusat Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia Marthin Hadiwinata yang juga anggota KSTJ, Rabu (29/11). PTUN Jakarta berdasarkan tiga putusan berbeda yang dibacakan pada 16 Maret 2017 menyatakan batal keputusan Gubernur DKI tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau F, I, dan K. Izin untuk Pulau F seluas 190 hektar diberikan pemprov kepada pengembang PT Jakarta Propertindo, Pulau I (202,5 ha) kepada PT Jaladri Kartika Pakci, dan Pulau K (32 ha) kepada PT Pembangunan Jaya Ancol. Pemprov dan pengembang pun mengajukan banding ke PTTUN Jakarta. Hakim membatalkan putusan hakim PTUN terkait izin Pulau F, I, dan K.Salah satu alasan KSTJ menilai, putusan PTTUN Jakarta janggal, karena majelis hakim diduga sengaja tak menilai kewajiban ada rekomendasi Menteri Kelautan dan Perikanan terhadap izin lokasi dengan luasan reklamasi di atas 25 hektar. Surat keputusan gubernur dinilai tak punya rekomendasi izin lokasi dan izin pelaksanaan dari Menteri Kelautan dan Perikanan. Alasan lain, KSTJ menilai majelis hakim tak mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. UU itu mengamanatkan adanya peraturan soal Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K), sedangkan pemprov baru punya rancangan perda tentang RZWP3K, belum sah sebagai perda.Marthin menambahkan, PTTUN tak punya dasar menyebut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman sebagai yang berwenang terkait sanksi pengawasan dampak lingkungan reklamasi, karena wewenang itu ada di Menteri LHK. Pertimbangan di putusan, majelis hakim PTTUN menyatakan pemerintah pusat melalui Menko Kemaritiman dan Menteri LHK menggunakan wewenangnya dalam Pasal 76 Ayat 1 dan 2 UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjatuhkan sanksi penghentian sementara. Pasal 1 ayat 39 menyebutkan, menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Kompas menghubungi Sekretaris Daerah DKI Saefullah dan Kepala Biro Hukum DKI Yayan Yuhanah, meminta tanggapan. Namun, hingga Rabu malam, hal itu belum direspons. (JOG)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000