SEMARANG, KOMPAS — Warga Pegunungan Kendeng di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng mendesak pemerintah tidak memperpanjang izin lingkungan pabrik semen PT Sahabat Mulia Sakti di Pati. Sejak izin keluar pada 2014, tidak ada aktivitas usaha apa pun di lokasi itu. Adapun izin mesti diperbarui 8 Desember 2017.
Dari pantauan Kompas, Selasa (5/12), sekitar 500 warga berunjuk rasa di depan kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang. Bambang Sutikno, koordinator JMPPK Pati, mengatakan, mayoritas warga menolak pembangunan pabrik semen PT Sahabat Mulia Sakti (SMS), anak perusahaan PT Indocement Tunggal Prakasa.
Pabrik akan dibangun di lahan seluas 180 hektar yang dihuni 569 keluarga petani. ”Kami terancam kehilangan rumah dan penghidupan,” kata Bambang.
Pada 2014, Bupati Pati Haryanto menerbitkan Surat Keputusan Nomor 660.1/4767 tentang Izin Lingkungan Pembangunan Pabrik Semen serta Penambangan Batu Gamping dan Batu Lempung oleh PT SMS.
Ivan Wagner Bakara, kuasa hukum warga dari Lembaga Bantuan Hukum Semarang, mengatakan, dalam dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) PT SMS, 67 persen warga menolak pembangunan pabrik semen.
Kepala Dinas Energi Sumber Daya Manusia Jateng Teguh Dwi Paryono mengungkapkan, wewenang perpanjangan izin lingkungan tambang yang terbit sejak tahun 2014 berada di tangan bupati/wali kota bukan gubernur. Hal itu sesuai amanat UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Saat dikonfirmasi, Direktur Utama PT SMS Budiono Hendranata mengatakan, belum ada pembahasan perpanjangan izin lingkungan. Sejauh ini mereka fokus mengedukasi warga tentang industri semen.
”Target pembangunan belum ada, kami tidak terburu-buru. Suasana yang tidak kondusif akan jadi bahan pertimbangan,” tutur Budiono. (KRN)