Pemerintah Akan Bangun Sistem Teknologi Informasi Baru untuk Pengelolaan Pajak
Oleh
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah berencana membangun sistem teknologi informasi baru untuk membantu pengumpulan dan pengelolaan data pajak yang lebih efisien dan efektif. Sistem tersebut dibutuhkan karena selama ini sistem yang digunakan masuk kategori usang.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan menyatakan, sistem induk yang sekarang belum canggih, belum terintegrasi, dan usang karena dibangun pada 2002. Sistem yang lama tersebut belum bisa melakukan sinkronisasi data untuk mengecek keakuratan data pembayar pajak dan membutuhkan waktu beroperasi yang lebih lama untuk menganalisis data.
”Ada sembilan sistem teknologi informasi pajak yang tersedia di dunia. Saat ini kami sudah berkomunikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai sistem itu dan kemudian akan mengusulkannya menjadi peraturan presiden,” kata Robert dalam kunjungannya ke kantor Redaksi Kompas di Jakarta, Rabu (13/12).
Robert merupakan Dirjen Pajak yang baru saja dilantik oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 30 November 2017. Ia menggantikan Ken Dwijugiasteadi yang memasuki masa purnabakti per 1 Desember 2017.
Saat ini terdapat lebih kurang 33 juta pembayar pajak di Indonesia dan sekitar 20-25 persen masuk dalam pengawasan ditjen pajak. Adapun ditjen pajak hanya mampu memeriksa sekitar 60.000 wajib pajak per tahun.
Pemerintah selama ini mengelola data hingga berjumlah miliaran. Data pajak tersebut berasal dari puluhan jenis pajak, di antaranya pajak properti, kendaraan bermotor, penghasilan, dan pertanahan.
Pemerintah membutuhkan sebuah sistem yang baik untuk dapat mendata dan memonitor data wajib pajak dengan lebih cepat dan tepat sasaran.
Sistem yang baru juga diharapkan membuat pemeriksaan wajib pajak yang tidak melakukan kewajibannya dapat berjalan dilakukan secara obyektif karena berdasarkan analisis data.
Pemerintah membutuhkan sebuah sistem yang baik untuk dapat mendata dan memonitor data wajib pajak secara lebih cepat dan tepat sasaran.
“Pengawasan itu lebih kompleks karena termasuk analisa, pemeriksaan, penyidikan, penegakan hukum, keberatan, dan banding. Itu yang perlu ditingkatkan,” kata Robert.
Sistem yang akan dibangun tersebut diharapkan dapat lebih mudah membantu pengelompokan wajib pajak berdasarkan tingkat kepatuhan membayar.
“Kami juga akan memeriksa dengan transparan dan memerhatikan kualitas dari tax auditor. Ini perlu dilakukan secara konsisten,” tambah Robert. Pemerintah berharap kepatuhan membayar pajak meningkat pada tahun depan sehingga akan meningkatkan pendapatan negara.
Menurut rencana, anggaran untuk membangun sistem yang baru tersebut akan berkelanjutan (multiyears) mulai dari tahun 2018 hingga 2021. Sistem akan mulai dibangun pada tahun 2019 dan migrasi data dari sistem lama dilaksanakan pada 2020. (DD13)