JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan peta awal kerawanan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak 2018. Berbeda dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Kemendagri memasukkan unsur budaya kekerabatan sebagai salah satu indikator daerah rawan pemilu.
Dalam pemaparan saat rapat koordinasi Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan, Rabu (3/1), di Jakarta, Direktur Jenderal Politik Dalam Negeri Kemendagri Soedarmo menyebutkan, terdapat lima indikator yang digunakan untuk menilai daerah memiliki tingkat kerawanan tinggi dan sedang, yaitu kontestasi, penyelenggara dan penyelenggaraan, partisipasi, geografis, serta budaya atau militansi.
Dia menjelaskan, budaya kekerabatan yang erat di satu daerah bisa menjadi sumber konflik. Soedarmo mencontohkan Sulawesi Selatan yang masuk dalam salah satu daerah rawan konflik pilkada serentak 2018.
”Kekerabatannya menimbulkan militansi. Salah atau benar akan didukung sekuat tenaga,” katanya.
Kemendagri menilai Sulawesi Selatan, Papua, Nusa Tenggara Timur, dan Maluku sebagai provinsi dengan tingkat kerawanan tinggi. Soedarmo mengatakan, penilaian bisa berubah ketika tahapan memasuki pengumuman calon kepala daerah. ”Tingkat kerawanan akan berbeda antara dua pasang calon dan tiga pasang calon,” kata Soedarmo.
Dua lembaga yang mengeluarkan indeks kerawanan pilkada lain adalah Bawaslu dan Kepolisian Negara RI (Polri). Polri memiliki 11 kriteria untuk mengukur indeks kerawanan pilkada yang menempatkan Papua, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Jawa Timur, dan Kalimantan Barat sebagai daerah rawan.
Terkait dengan upaya menjaga stabilitas keamanan selama pilkada serentak 2018, Polri juga terus bekerja keras membuat sejumlah langkah antisipatif.
Polri membentuk Satuan Tugas Antipolitik Uang untuk mendeteksi dan menindak pidana praktik politik uang terkait pilkada. Langkah ini dijamin tidak akan bergesekan dengan tugas Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang merupakan gabungan antara Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan Agung.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Muhammad Iqbal menjelaskan, Sentra Gakkumdu bertugas melaksanakan proses hukum terhadap pelanggaran pidana pemilu.
”Melalui satgas itu, Polri tidak ingin ada upaya yang curang dalam Pilkada 2018. Kami akan melakukan proses hukum bagi praktik pemberian uang sehingga tujuan pilkada untuk mendapatkan pimpinan yang amanah dan berkualitas tercapai,” kata Iqbal.
(mhd/san)