MEDAN, KOMPAS — Majelis Hakim PN Medan, Jumat (12/1), menjatuhkan hukuman mati pada Andi Matalata alias Andi Lala (35), terpidana kasus pembunuhan sekeluarga di Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, April 2017. Andi terbukti membunuh keluarga Riyanto dan menghabisi nyawa Suherwan, warga Deli Serdang pada 2015. Total, enam orang dibunuhnya.
Majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban juga mengganjar Roni Anggara (21) dan Andi Saputra (27), rekan Andi, masing-masing 20 tahun penjara. Mereka terbukti membantu Andi membunuh. Putusan terhadap Andi sama dengan tuntutan jaksa, yakni vonis mati. Sementara tuntutan untuk Roni seumur hidup dan Andi Saputra 20 tahun.
Setelah mendengar putusan itu, Andi yang mengenakan seragam tahanan warna merah, terdiam. Namun, air matanya lalu bercucuran, dan ia terisak-isak. Demikian juga Roni dan Andi Saputra, rekannya yang berbaju tahanan warna biru. Mereka juga menangis. Ketiganya enggan menjawab pertanyaan pers.
Dominggus mengatakan, perbuatan Andi Lala membuat enam orang tewas, dan satu terluka berat. Satu anak kehilangan seluruh keluarganya dan menimbulkan trauma pada anak seumur hidup. Apalagi sebelumnya Andi pernah membunuh pada 2015, dan diulangi lagi pada 2017.
Pembunuhan sadis itu terjadi awal April 2017. Korban adalah Riyanto (40) dan istrinya, Sri Ariyani (40), dua anak mereka, Syifa FH (13) dan Gilang Laksono (8), serta ibu Ariyani, Sumarni (60). Hanya satu yang selamat, yakni Kinara (3), anak bungsu korban. Para korban ditemukan bersimbah darah di rumahnya sementara Kinara duduk bengong di samping jenazah ibunya. Andi membunuh karena dendam pada Riyanto. Peristiwa ini menghebohkan Kota Medan.
Saat polisi menyelidiki, baru terungkap bahwa Andi sebelumnya telah membunuh Suherwan pada 2015. Motifnya, Andi cemburu karena Suherwan berhubungan dengan istrinya.
Atas putusan itu, kuasa hukum para terdakwa, Torang Manurung, mengajukan banding, terutama untuk Roni dan Andi Saputra. Menurut Torang, keduanya tidak memahami yang dilakukan Andi Lala. (WSI)