logo Kompas.id
Andi Lala Dihukum Mati
Iklan

Andi Lala Dihukum Mati

Oleh
· 2 menit baca

MEDAN, KOMPAS — Majelis Hakim PN Medan, Jumat (12/1), menjatuhkan hukuman mati pada Andi Matalata alias Andi Lala (35), terpidana kasus pembunuhan sekeluarga di Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, April 2017. Andi terbukti membunuh keluarga Riyanto dan menghabisi nyawa Suherwan, warga Deli Serdang pada 2015. Total, enam orang dibunuhnya.

Majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban juga mengganjar Roni Anggara (21) dan Andi Saputra (27), rekan Andi, masing-masing 20 tahun penjara. Mereka terbukti membantu Andi membunuh. Putusan terhadap Andi sama dengan tuntutan jaksa, yakni vonis mati. Sementara tuntutan untuk Roni seumur hidup dan Andi Saputra 20 tahun.

Setelah mendengar putusan itu, Andi yang mengenakan seragam tahanan warna merah, terdiam. Namun, air matanya lalu bercucuran, dan ia terisak-isak. Demikian juga Roni dan Andi Saputra, rekannya yang berbaju tahanan warna biru. Mereka juga menangis. Ketiganya enggan menjawab pertanyaan pers.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000