Kelompok Kerja IV Penanganan dan Penyelesaian Kasus Satuan Tugas Percepatan dan Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi Kementerian Koordinator Perekonomian hari Senin (15/1) mengundang rapat sejumlah pihak. Salah satu agendanya membahas tambang Pulau Bangka.
Peserta rapat itu antara lain Deputi II Kementerian Koordinator Kemaritiman, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Sulut, serta Direksi PT Mikgro Metal Perdana (MMP). Agenda rapat ialah membahas pengaktifan kembali izin usaha pertambangan-operasi tambang (IUP OP) MMP.
Wakil Ketua Kelompok Kerja IV Purbaya Yudhi Sadewa, Sabtu (13/1), di Jakarta, membenarkan surat undangan itu. Namun, ia membantah itu bertujuan mengaktifkan kembali IUP OP PT MMP. ”Kami melihat apa yang terjadi dan kendalanya, serta melihat peluang investasi,” ujarnya.
Terkait putusan hukum atas MMP berkekuatan hukum tetap untuk mencabut IUP-OP perusahaan penanaman modal asing (PMA) itu, ia menyatakan para pengadu (MMP dan perwakilan warga) berdamai. Menurut pakar hukum, itu membuat dasar putusan Mahkamah Agung gugur.
”Kami ingin jaga kepastian investasi. Kalau melanggar aturan, kami tak dukung dan sebaliknya. Terkait soal hukumnya, kami lihat lebih jauh,” ujarnya.
Direktur MMP Yang Xiaokang, Sabtu sore, tak mau banyak bicara soal pertemuan Senin ini dan menyarankan Kompas menanyakan kepada pemerintah. Ia lalu mengirim dokumen surat MMP yang ditandatanganinya kepada Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, 2 dan 9 Januari 2018, berisi permohonan pembatalan surat Nomor 9058/06/ JN.H/2017. Surat tertanggal 9 November 2017 itu tentang permintaan penetapan hukum atas MMP pada MA.
Jadi, surat itu diterima pemerintah lebih dari dua bulan. Menurut Pasal 53 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, jika dalam batas waktu 10 hari kerja badan dan atau pejabat pemerintahan tak menetapkan atau membuat keputusan dan atau tindakan, permohonan dianggap dikabulkan secara hukum.
Dimanfaatkan
Pihaknya khawatir surat itu dimanfaatkan pihak tak bertanggung jawab. Menurut MMP, para pihak yang bersengketa (MMP, Kementerian ESDM, dan perwakilan masyarakat) berdamai di depan notaris pada 15 Juni 2016. Putusan MA yang menolak kasasi tergugat (MMP dan Kementerian ESDM) terbit 11 Agustus 2016. Perdamaian itu bersifat final sehingga putusan pengadilan setelahnya tak berlaku, termasuk putusan kasasi MA.
Karena itu, MMP menilai Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 1361K Tahun 2017 yang membatalkan Surat Keputusan 3109K Tahun 2014 tentang IUP-OP PT MMP cacat hukum. ”Dasar hukum membatalkan SK 1361K jelas, tak ada yang perlu dipertanyakan lagi apalagi minta surat lagi dari MA,” ujar Yang Xiaokang dalam suratnya itu.
Koordinator Jaringan Advokasi Tambang Merah, Johansyah, mengatakan, pembicaraan kembali tambang MMP di Bangka akan menyeret Kemenko Perekonomian pada pelanggaran hukum. Menurut MA, Surat Penetapan Pencabutan Nomor 211/G/ 2014/PTUNJkt tertanggal 23 Mei 2017 berdasarkan perdamaian, tak memengaruhi putusan kasasi yang menolak permohonan kasasi tergugat. (ICH)