Jangan Abaikan Asuransi Rumah
Minggu ini, Jakarta dan sekitarnya diguncang gempa. Tanah tiba-tiba bergoyang. Sebagian warga yang sedang sibuk langsung panik. Apalagi, mereka yang sedang berada di gedung-gedung tinggi Ibu Kota. Meski tidak banyak bangunan rusak, peristiwa itu dapat mengingatkan kita akan pentingnya perlindungan harta benda.
Harta benda seperti rumah harus disadari juga memerlukan perlindungan. Ketika kita membeli rumah secara kredit, bank pasti meminta kita membayar biaya asuransi. Ada asuransi jiwa, ada pula asuransi untuk melindungi rumah.
Mengapa bank mengajukan asuransi? Karena sebagai kreditor, bank menanggung risiko selama nasabah mengangsur dalam jangka panjang. Ketika utang belum lunas, bisa saja nasabah tidak dapat melunasi kreditnya karena meninggal. Dengan asuransi jiwa, bank membagi risikonya.
Ketika debitor—tanpa diduga—meninggal, uang pertanggungan asuransi dapat digunakan untuk membayar kredit ke bank. Di sisi lain, cicilan rumah langsung lunas dan dapat menjadi milik ahli waris.
Cicilan rumah langsung lunas dan dapat menjadi milik ahli waris.
Demikian pula apabila terjadi sesuatu dengan fisik rumah tersebut. Asuransi untuk rumah biasanya mencakup asuransi kebakaran dan bencana alam, seperti banjir dan gempa bumi. Bayangkan jika cicilan rumah belum lunas, tetapi rumah itu sudah ludes dilalap api.
Tanpa peringatan
Seperti pencuri di malam hari, bencana dapat melanda dengan atau tanpa peringatan. Gempa bumi bahkan memiliki daya rusak yang dahsyat. Rumah yang tadinya berdiri megah dapat rusak, bahkan hancur. Melindungi rumah, dengan demikian, menjadi salah satu hal prioritas dalam keluarga karena merupakan salah satu kebutuhan pokok keluarga dan terkadang diperoleh dengan susah payah.
Sayangnya, banyak keluarga yang abai untuk melindungi hartanya. Ketika cicilan lunas, asuransi rumah tidak dilanjutkan. Padahal, aset itu sudah menjadi milik kita sepenuhnya.
Melindungi rumah, dengan demikian, menjadi salah satu hal prioritas dalam keluarga karena merupakan salah satu kebutuhan pokok keluarga.
Padahal, premi asuransi harta benda tidak terlalu mahal. Ada premi dasar, misalnya, yang terdiri atas risiko-risiko utama yang mungkin akan dialami oleh rumah atau bangunan, seperti kebakaran, sambaran petir, ledakan, dan asap. Perlindungan dasar ini dikenal dengan nama FLEXAS, singkatan dari fire, lightening, explosion, falling air craft, and smoke.
Untuk rumah tinggal senilai Rp 2 miliar, premi tahunan dimulai dari Rp 588.000 atau Rp 49.000 per bulan. Premi Rp 49.000 per bulan demi melindungi aset senilai Rp 2 miliar, bukankah tidak mahal?
Perluasan perlindungan
Perlindungan bahkan dapat diperluas antara lain untuk menutup kerugian akibat gempa ataupun kebanjiran. Bahkan, ada pula perlindungan dari kerusuhan, pemogokan, dan kerusahan akibat perbuatan jahat. Perlindungan dapat pula diperluas menjadi jaminan dari pembongkaran dan pencurian.
Terlebih lagi, saat terjadi kebakaran, kerap ada orang-orang tanpa empati yang mengambil keuntungan. Jadi, perusahaan asuransi juga dapat memberikan perlindungan tidak hanya untuk kebakaran, tetapi juga pencurian yang mengikuti kebakaran.
Yang menarik, selain mengganti kerugian yang dialami oleh pemilik rumah, asuransi rumah juga dapat memberikan perlindungan terhadap pihak ketiga. Perlindungan diberikan, misalnya, jika tamu cedera akibat kecelakaan di rumah yang diasuransikan.
Perlindungan dapat terus diperluas. Perluasan asuransi rumah dapat mendanai biaya pengobatan akibat kebakaran. Ketika terjadi bencana, dan puing-puing berserakan, biaya pembersihannya dapat diklaim ke perusahaan asuransi.
Ketika terjadi bencana, dan puing-puing berserakan, biaya pembersihannya dapat diklaim ke perusahaan asuransi.
Ketika penghuni rumah terpaksa ”mengungsi” akibat bencana, terkadang dibutuhkan biaya sewa rumah. Biaya itu dapat membengkak, tergantung dari ukuran rumah dan jangka waktu sewa. Biaya itu pun lagi-lagi dapat ditutup pihak asuransi.
Tidak hanya itu, perlindungan terhadap rumah dapat terus diperluas. Setelah dilanda bencana, rumah tentu harus dibangun kembali. Asuransi pun dapat mengganti biaya yang dikeluarkan untuk konsultasi arsitek, survei, dan biaya konsultan manajemen bangunan.
Melindungi perabotan
Bahkan, tidak hanya bangunan rumah yang dapat dilindungi, isi rumah pun dapat dilindungi asuransi. Barang-barang berharga di dalam rumah, perabotan kayu jati, termasuk sendok-sendok antik, misalnya, dapat menjadi obyek perlindungan.
Berapa premi yang harus dibayarkan untuk mendapatkan perlindungan lengkap tersebut? Berdasarkan survei, perusahaan asuransi menetapkan premi mulai dari Rp 3,7 hingga Rp 5 juta per tahun untuk maksimal pertanggungan Rp 5 miliar. Artinya, dalam satu bulan hanya Rp 308.000-Rp 416.000.
Selain perlindungan dasar, termasuk risiko kebakaran, kebanjiran, dan gempa, perlindungan tersebut mencakup antara lain maksimum pertanggungan sebesar Rp 2 miliar untuk risiko akibat terorisme dan sabotase.
Adapun penggantian akomodasi hotel sementara maksimum 7 hari atau Rp 500.000 per malam jika tempat tinggal tidak dapat dihuni. Sementara santunan kecelakaan diri sebesar Rp 25 juta per orang jika rumah terbakar.
Menghitung pertanggungan
Bagaimana menghitung uang pertanggungan untuk melindungi rumah kita? Hitunglah terlebih dahulu biaya pembangunan per meter persegi. Misalnya, jika biaya pembangunan 1 meter persegi membutuhkan dana Rp 5 juta, untuk membangun rumah seluas 100 meter persegi diperlukan biaya Rp 5 juta x 100 meter persegi, yakni Rp 500 juta.
Dana sebesar Rp 500 juta itu diasumsikan untuk membangun kembali rumah jika terjadi bencana. Jika hendak ditambah perlindungan terhadap isi rumah, nilainya bertambah lagi. Ambil contoh, saat nilai isi rumah Rp 100 juta, pertanggungan yang diperlukan sebesar Rp 600 juta.
Walau demikian, nilai preminya boleh jadi berbeda, tergantung dari perusahaan asuransi. Semakin banyak perlindungan tambahan yang dipilih, tentu nilai premi yang harus dibayarkan makin besar.
Harap diperhatikan, pastikan semua barang yang hendak diasuransikan dicantumkan dengan rinci. Dengan demikian, ketika terjadi risiko, klaim dapat dibayarkan karena ada kejelasan dokumen.
Jangka waktu asuransi rumah ini biasanya berlaku dalam satu tahun. Setelah satu tahun, asuransi harus diperbarui. Jadi, jangan sampai terlewat untuk memperbarui kontrak asuransi agar aset kita terus mendapatkan perlindungan.