logo Kompas.id
Barang Milik Negara Dapat...
Iklan

Barang Milik Negara Dapat Diasuransikan

Oleh
· 1 menit baca

Barang milik negara, terutama yang berada di daerah rawan bencana alam, dapat diasuransikan. ”Barang milik negara adalah barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau perolehan lainnya yang sah,” kata Direktur Barang Milik Negara (BMN), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan, Encep Sudarwan, di Jakarta, Kamis (1/2). ”Dari bulan September hingga Desember 2017, setelah kami melakukan revaluasi, ada tambahan nilai BMN di neraca Rp 1.821 triliun. Kalau selesai tahun ini perkiraan Rp 8.000 triliun,” kata Encep. Pengasuransian BMN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247 Tahun 2016. Obyek asuransi tersebut mencakup gedung, bangunan, jembatan, alat angkutan, dan barang lainnya di daerah rawan bencana. (CAS)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000