SIDOARJO, KOMPAS — Bea dan Cukai Sidoarjo memusnahkan 10,5 juta batang rokok ilegal dari berbagai merek dan jenis. Pemusnahan yang dilakukan dengan cara dibakar itu berlangsung di halaman belakang kantor bea dan cukai yang berlokasi di Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (6/2).
Jutaan batang rokok senilai Rp 6 miliar ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan petugas Bea dan Cukai di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kota Mojokerto, selama April-Desember 2017.
Kepala Kantor BC Sidoarjo Nur Rusydi mengatakan, akibat beredarnya rokok ilegal ini, negara berpotensi dirugikan sekitar Rp 4 miliar. Kerugian itu dihitung berdasarkan nilai cukai, pajak rokok, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tidak dibayarkan.
Kepala Kanwil BC Jatim Purwantoro menambahkan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menetapkan program pemberantasan rokok ilegal sebagai salah satu program kerja prioritas. Alasannya, peredaran rokok ilegal ini berdampak luas.
Selain menggerogoti penerimaan negara dari sektor cukai dan pajak, rokok ilegal yang beredar di masyarakat mengancam iklim usaha industri rokok legal karena menciptakan persaingan pasar yang tidak sehat. Harga rokok ilegal 50 persen lebih murah daripada rokok legal.
Rokok ilegal juga mengancam kesehatan masyarakat sebab sejak proses produksi telah terjadi pelanggaran aturan, termasuk kadar nikotin atau tar maksimal yang diperbolehkan. Produksi rokok ilegal ini tidak bisa diawasi sehingga bahan baku yang digunakan juga tidak diketahui kandungan jenis dan kadar zat berbahayanya.