KUPANG, KOMPAS — Tiga penjabat sementara bupati di Nusa Tenggara Timur dilantik Gubernur Nusa Tenggara Timur untuk menggantikan bupati yang sedang mengikuti pemilihan kepala daerah periode 2018-2023. Penjabat bupati harus menyosialisasikan dan menjaga aparatur sipil negara atau ASN agar tidak terlibat dalam politik praktis. Apabila ada staf ASN terlibat mendukung salah satu pasangan calon, dia tetap diberi sanksi tegas.
Ketiga penjabat sementara (pjs) bupati itu meliputi Kosmas Damianus Lana sebagai Pjs Bupati Nagekeo yang menggantikan Elias Djo, Pjs Bupati Ende Ubaldus Toda yang mengantikan Marsel Petu, dan Pjs Bupati Alor Benyamin Lola yang menggantikan Amon Djobo. Ketiga bupati definitif di daerah ini sedang mengikuti pemilihan kepala daerah untuk masa bakti 2018-2023.
Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Frans Lebu Raya ketika melantik ketiga pjs bupati itu di Kupang, Kamis (15/2), mengatakan, sebagai pjs sementara, bupati memiliki kewenangan penuh, sebagaimana diatur undang-undang. Namun, ada hal-hal tertentu yang tidak bisa dilakukan pjs sehingga perlu mempelajari ketentuan yang berlaku sebagai pjs.
”Hal penting yang mau saya tekankan pada kesempatan ini, jaga netralitas aparatur sipil negara atau ASN. Jika mereka terlibat dalam kegiatan politik praktis, lakukan pembinaan dengan melakukan penelitian dan penyelidikan langsung di lapangan, disertai data-data. Jangan mengambil tindakan jika hanya berupa informasi yang beredar, tanpa didukung bukti,” kata Lebu Raya.
Menjaga netralitas ASN selama masa kampanye menjadi sebagian dari tugas pjs bupati. Adapun tugas dan kewenangan pjs ialah melaksanakan pusat pemerintahan, yang menjadi kewenangan daerah, sesuai ketentuan berlaku, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat bersama TNI dan Polri, memfasilitasi pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, juga pemilihan bupati dan wakil bupati, melakukan pembahasan ranperda, dan dapat menandatangani perda setelah mendapat persetujuan Mendagri.
Seorang pjs juga dapat melakukan pengisian pejabat, tentu setelah mendapat persetujuan Mendagri, menjaga kepercayaan yang diberikan memegang teguh tanggung jawab, menjaga martabat dan kewibawaan serta integritas diri, yakni integritas pemerintahan Provinsi NTT.
”Selalu berkoordinasi dengan pihak DPRD, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, koordinasi dengan perangkat daerah, tokoh agama, dan tokoh masyarakat,” katanya.
Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah NTT Viktor Manek mengatakan, penetapan Cosmas Damianus Lana (Kepala Dinas Koperasi dan UKM NTT) sebagai Pjs Bupati Nagekeo sesuai SK Mendagri Nomor 131.53-219 Tahun 2018 tentang penunjukan sementara bupati Nagekeo.
Ubaldus Toda (Kepala Dinas Perindustrian NTT) sebagai Pjs Bupati Ende dengan SK Kemendagri Nomor 131.53-221 Tahun 2018 tentang penunjukan sementara bupati Ende. Sementara Benyamin Lola (Kepala Dinas Lingkungan Hidup NTT) sebagai Pjs Bupati Alor berdasarkan SK Mendagri Nomor 131.53-221 Tahun 2018 tentang penunjukan Pjs Bupati Alor.
Ketiga pjs bupati ini mulai melaksanakan tugas, Kamis (15/2), selama bupati dan wakil bupati di tiga kabupaten itu menjalani cuti untuk melakukan kampanye pada pemilu kepala daerah serentak 2018.