logo Kompas.id
Lain-lainTiga Penjabat Sementara Bupati...
Iklan

Tiga Penjabat Sementara Bupati di NTT Dilantik

Oleh
Kornelis Kewa Ama
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Sr23fzdZMfvKkaXVcpG3V4QzGaE=/1024x614/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F02%2F20180215kora-pelantikan.jpeg.jpg
Kompas/Kornelis Kewa Ama

Gubernur NTT Frans Lebu Raya melantik tiga penjabat sementara bupati di NTT. Penjabat bupati harus menjaga netralitas aparatur sipil negara terkait pemilihan bupati-wakil bupati serta pemilihan gubernur dan wakil gubernur periode 2018-2023.

KUPANG, KOMPAS — Tiga penjabat sementara bupati di Nusa Tenggara Timur dilantik Gubernur Nusa Tenggara Timur untuk menggantikan bupati yang sedang mengikuti pemilihan kepala daerah periode 2018-2023. Penjabat bupati harus menyosialisasikan dan menjaga aparatur sipil negara atau ASN agar tidak terlibat dalam politik praktis. Apabila ada staf ASN terlibat mendukung salah satu pasangan calon, dia tetap diberi sanksi tegas.

Ketiga penjabat sementara (pjs) bupati itu meliputi Kosmas Damianus Lana sebagai Pjs Bupati Nagekeo yang menggantikan Elias Djo, Pjs Bupati Ende Ubaldus Toda yang mengantikan Marsel Petu, dan Pjs Bupati Alor Benyamin Lola yang menggantikan Amon Djobo. Ketiga bupati definitif  di daerah ini sedang mengikuti pemilihan kepala daerah untuk masa bakti 2018-2023.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000