Uang Ketok Palu Diserahkan di Kantor Parpol dan Rumah Anggota DPRD
Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap ada 10 anggota DPRD Provinsi Jambi menerima “uang ketok palu” pengesahan APBD setempat Tahun 2018. Uang yang telah mengalir senilai total Rp 3,4 miliar berlangsung terpisah di sejumlah rumah anggota dewan dan halaman kantor partai.
Mereka adalah Cekman, Elhelwi, H Parlagutan Nasution, M Juber, Sufardi Nurzaim, Ismet Kahar, Tartiniah, Popriyanto, Tadjuddin Hasan, dan Supriyono. Merekalah yang mewakili penerimaan uang, untuk selanjutnya didistribusikan kepada seluruh anggota dewan yang berjumlah 50 orang.
Kasus uang ketok palu ini akhirnya terungkap oleh KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan di Jambi dan Jakarta, 29 November 2017 lalu. Tiga pejabat yang terjaring dalam OTT adalah mantan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Asisten III Setda Saipudin, dan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Arfan.
Ketiganya kini menjadi terdakwa dan menjalani sidang perdana, Rabu (14/2) kemarin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi. Dalam surat dakwaan itulah muncul nama-nama anggota dewan yang menerima uang ketok palu.
Distribusi uang
Ketua JPU Trimulyono menyebut uang diberikan Rp 700 juta kepada Cekman dari Fraksi Restorasi Nurani, gabungan Partai Nasdem dan Hanura. Ia menerima uang di rumahnya, kawasan Pasir Putih, Kota Jambi, 28 November 2017. Cekman bertugas mendistribusikan kepada anggota fraksinya.
Selanjutnya, Elhelwi menerima Rp 600 juta di rumahnya di Telanaipura. Uang itu untuk perwakilan Fraksi PDI Perjuangan.
Untuk Fraksi PPP, uang sebesar Rp 400 juta diserahkan melalui Parlagutan Nasution. Penyerahan uang juga berlangsung di rumahnya di kawasan Telanaipura.
Hari berikutnya, bagi-bagi uang masih berlanjut. Oleh Saipudin yang menjadi terdakwa kasus itu, uang mengalir kepada M Juber Rp 700 juta di rumahnya, kawasan Kotabaru. Oleh Juber, uang langsung dibagikan kepada seluruh anggota Fraksi Golkar, yakni Ismet Kahar, Tartianah, Popriyanto, dan Mailudin. Sisanya untuk Sufardi dan Gusrizal masih dipegang Juber.
Uang juga diserahkan bagi anggota Fraksi PKB sebesar Rp 600 juta.Perwakilan fraksi, Tadjuddin Hasan menerimanya di halaman kantor Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) PKB.
Penyerahan uang belum selesai sampai di situ. Saipudin masih harus menyambangi perwakilan Fraksi PAN Rp 400 juta, Fraksi Gerindra Rp 500 juta, Fraksi Demokrat Rp 800 juta, dan Fraksi Bintang Keadilan Rp 300 juta.
Untuk Fraksi PAN, Saipudin menghubungi Supriyono, ketua fraksi itu. Mereka pun membuat janji bertemu di sebuah rumah makan di Kebon Jeruk, Jambi. Saat keduanya telah datang, transaksi pun berlangsung di halaman rumah makan itu. Pintu belakang kendaraan dibuka. Uang yang terbungkus dalam kantong plastik hitam pun siap diserahkan. Namun, malang nasib Saipudin dan Supriyono. Mereka digrebek tim KPK saat itu juga.
Kesepakatan bersama
Prosesi bagi-bagi uang ketok palu merupakan hasil dari kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif. Mendekati jadwal paripurna pengesahan APBD 2018, rupanya telah terjadi pembicaraan intens di antara kedua pihak.
Awalnya, pemintaan itu mencuat dari Pimpinan DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston. Ia menemui Erwan Malik yang saat itu menjabat Plt Sekda Provinsi Jambi dan Arfan yang menjabat Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Kata Cornelis, ada permintaan dari anggota dewan akan uang ketok palu.
Permintaan itu guna memuluskan pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah APBD Tahun Anggaran 2018. Namun, permintaan belum dapat disetujui Erwan dan Arfan karena status mereka hanya sebagai pelaksana tugas.
Rupanya, di internal dewan, beberapa kali dibahas perihal uang ketok palu. Pada Oktober 2017, Cornelis bertemu wakil ketua DPRD, Zoerman Manaf, Chumaidi Zaidi, dan Syahbandar. Mereka lalu sepakat bahwa seluruh anggota DPRD akan menerima uang. Khusus pimpinan dewan tidak mendapatkan uang, tetapi jatah proyek-proyek dari Pemerintah Provinsi Jambi.
Masih di bulan yang sama, mereka kembali bertemu dengan sejumlah anggota dewan. Kali ini disepakati besaran nilai yang diterima. Masing-masing anggota dewan agar menerima Rp 200 juta. Dengan demikian total Rp 10 juta alokasi uang ketok palu untuk anggota dewan. Untuk pemberian pertama sebesar Rp 50 juta hingga Rp 100 juta per orang.
Setelah kesepakatan di antara anggota dewan, Cornelis kembali memanggil Erwan Malik untuk datang ke ruang kerjanya. Ia lalu menyampaikan permintaan tersebut.
Erwan pun melapor kepada Gubernur Jambi Zumi Zola. Zumi memerintahkan Erwan untuk berkoordinasi dengan Asrul Sihotang, orang kepercayaan Zumi. Setelah Asrul ditemui, barulah Erwan dan Arfan menyampaikan kepada Ketua DPRD bahwa dana akan siap untuk diberikan.
Setelah terjadi kesepakatan, Arfan dan Saipudin pun langsung bergerak mencari sumber dana. Mereka menghubungi pejabat dinas-dinas di lingkungan Provinsi Jambi dan juga meminta dari kalangan pengusaha yang selama ini mendapatkan proyek dari pemprov. Arfan pun menemui pengusaha Asiang dan Ahui. Keduanya paling sering mendapatkan proyek.
“Terdakwa (Arfan) menanyakan bagaimana caranya mereka menyerahkan uang Rp 5 miliar kepadanya,” kata Trimulyono. Ahui bersedia. Disepakati bahwa pegawai Ahui akan mengantarkan uang di salah satu tempat yang telah dijanjikan.
Akhirnya, rancangan APBD Tahun 2018 disetujui dewan. Uang pun mengalir.
Anggota JPU Feby Dwiyandospendy mengatakan pihaknya telah meminta keterangan kepada 60 saksi. Bukti-buktinya telah cukup. Selama proses persidangan, pihaknya akan menghadirkan 30 hingga 40 saksi. “Kita lihat seluruh pembuktiannya selama sidang nanti,” lanjutnya.