logo Kompas.id
Lain-lainUang Ketok Palu Diserahkan di ...
Iklan

Uang Ketok Palu Diserahkan di Kantor Parpol dan Rumah Anggota DPRD

Oleh
IRMA TAMBUNAN
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/rz6ixbvGOHZnvYH5RLlGXYSj3Wo=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F02%2F20180215ITAb.jpg
Kompas/Irma Tambunan

Mantan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi menjalani sidang perdana kasus dugaan koprupsi pengesahan dana APBD Tahun 2017, Rabu (14/2), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi. Selain dirinya, dua pejabat lainnya, Saipudin dan Arfan juga ikut disidangkan.

Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap ada 10 anggota DPRD Provinsi Jambi menerima “uang ketok palu” pengesahan APBD setempat Tahun 2018. Uang yang telah mengalir senilai total Rp 3,4 miliar berlangsung terpisah di sejumlah rumah anggota dewan dan halaman kantor partai.

Mereka adalah Cekman, Elhelwi, H Parlagutan Nasution, M Juber, Sufardi Nurzaim, Ismet Kahar, Tartiniah, Popriyanto, Tadjuddin Hasan, dan Supriyono. Merekalah yang mewakili penerimaan uang, untuk selanjutnya didistribusikan kepada seluruh anggota dewan yang berjumlah 50 orang.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000