Anggota DPR Fraksi PKS Yudi Widiana Disebut Menghendaki Suap Rp 11,5 Miliar
Oleh
Madina Nusrat
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Mantan anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Yudi Widiana Adia, dinyatakan jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi telah terbukti menerima suap hingga Rp 11,5 miliar untuk pembahasan anggaran usulan program aspirasi dan optimalisasi pembangunanan jalan dan jembatan di Maluku tahun 2015. Yudi pun dinyatakan menghendaki suap tersebut.
Pertimbangan itu menjadi sebagian dari sejumlah pertimbang jaksa dalam menyampaikan tuntutan pidana terhadap Yudi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (21/2). ”Terdakwa mengetahui dan menghendaki adanya penerimaan hadiah berupa uang karena jabatannya,” kata jaksa pada KPK, Iskandar Imarwanto.
Iskandar pun menguraikan hadiah uang hingga Rp 11,5 miliar yang diterima Yudi itu terdiri dari uang rupiah dan dollar AS. Hadiah uang senilai total Rp 11,5 miliar diterima dalam beberapa tahap selama 2015, yakni Rp 4 miliar, Rp 2,5 miliar, 214.300 dollar AS, dan 140.000 dollar AS.
Jaksa pada KPK pun menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Yudi berupa pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ditambah pidana pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.
Dalam pertimbangan jaksa, disebutkan imbalan hingga Rp 11,5 miliar itu diterima Yudi dari kontraktor So Kok Aseng alias Aseng. Imbalan itu terkait permintaan Aseng supaya Yudi mengajukan usulan program aspirasi dan optimalisasi untuk pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara untuk tahun anggaran 2015-2016.
Untuk memuluskan pembahasan anggaran dan yang membantu menerima uang suap itu, Yudi dibantu mantan anggota staf honorer Fraksi PKS di DPR, yakni Muhammad Kurniawan Eka. Atas rekomendasi Eka, pada 2014, Yudi menerima permintaan Aseng selaku komisaris PT Cahaya Mas Perkasa untuk mengajukan program aspirasi dan optimalisasi infrastruktu tahun 2015-2016 di Maluku.
Untuk program aspirasi dan optimalisasi tahun 2015, Yudi memperoleh hadiah dari Aseng sebesar Rp 4 miliar dan Rp 2,5 miliar. Sementara untuk program aspirasi tahun 2016, Yudi memperoleh 214.300 dollar AS dan 140.000 dollar AS. Uang itu diterima Yudi melalui Eka dan orang kepercayaan Yudi yang lainnya, yakni Paroli dan Ustara.
Yudi merupakan anggota Komisi V yang kelima diadili dalam perkara suap program aspirasi ini. Sebelumnya ada empat mantan anggota Komisi V DPR yang telah diadili, yakni Damayanti Wisnu Putranti yang dipidana 4,5 tahun penjara, Budi Supriyanto yang divonis 5 tahun penjara, Andi Taufan Tiro divonis 9 tahun penjara, dan Musa Zainudin yang juga divonis 9 tahun penjara.
Menanggapi tuntutan jaksa, Yudi menyampaikan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Nota pembelaan itu direncanakan akan disampaikan dalam persidangan dua pekan mendatang. ”Saya akan mengajukan nota pembelaan,” ucapnya.
Seusai persidangan, Yudi mengaku kecewa terhadap pertimbangan jaksa yang dia anggap mengabaikan fakta persidangan. Padahal sejumlah saksi, katanya, telah menyampaikan terkait aliran dana kepada dirinya itu tak benar.
”Saya kecewa karena jaksa mengabaikan fakta persidangan. Saya tak menerima sepeser pun,” katanya.