logo Kompas.id
Lain-lainAnggota DPR Fraksi PKS Yudi...
Iklan

Anggota DPR Fraksi PKS Yudi Widiana Disebut Menghendaki Suap Rp 11,5 Miliar

Oleh
Madina Nusrat
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ateQA9wRCh2uqPG9efeqImAE8Jc=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F02%2F20180221antara-yudiwidiana1.jpg
ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

Terdakwa kasus suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Yudi Widiana, menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/2). Mantan Wakil Ketua Komisi V dari Fraksi PKS itu dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 6 bulan.

JAKARTA, KOMPAS — Mantan anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Yudi Widiana Adia, dinyatakan jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi telah terbukti menerima suap hingga Rp 11,5 miliar untuk pembahasan anggaran usulan program aspirasi dan optimalisasi pembangunanan jalan dan jembatan di Maluku tahun 2015. Yudi pun dinyatakan menghendaki suap tersebut.

Pertimbangan itu menjadi sebagian dari sejumlah pertimbang jaksa dalam menyampaikan tuntutan pidana terhadap Yudi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (21/2). ”Terdakwa mengetahui dan menghendaki adanya penerimaan hadiah berupa uang karena jabatannya,” kata jaksa pada KPK, Iskandar Imarwanto.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000