Keluarga Akui Penyerang Ulama di Lamongan Terganggu Jiwanya sejak Kecil
Oleh
ADI SUCIPTO KISSWARA
·2 menit baca
LAMONGAN, KOMPAS — Keluarga tersangka NT, pelaku penyerangan terhadap pengasuh Pondok Pesantren Karangasem, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan KH Abdul Hakam Mubarok, mengatakan, NT mengalami gangguan jiwa sejak kecil.
Keluarga NT, yang terdiri dari ayah Satibi (50), ibu Sriyanah (49), dan adik Indah Sri Stiyani (21), Rabu (21/2), didampingi perangkat desa diantarkan anggota Kepolsian Resor Cirebon ke Polres Lamongan.
Di Lamongan, keluarga NT dipertemukan korban penyerangan NT, KH Abdul Hakam Mubarok. Setelah itu, keluarga NT didampingi anggota Polres Cirebon dan Lamongan diantarkan ke RS Bhayangkara Surabaya.
Keluarga meminta maaf atas perilaku NT. Menurut Sriyanah, NT menghilang sejak 2013. NT mengalami gangguan jiwa sejak kecil. Awalnya, saat kecil sering step (kejang) dan sakit panas berkepanjangan hingga usia 5 tahun.
Abdul Hakam Mubarok sendiri menyatakan, jika terbukti NT mengalami gangguan jiwa, dirinya memaafkan dan meminta yang bersangkutan dibebaskan dan dikembalikan kepada keluarganya. Namun, jika pelaku berpura-pura gila, harus diproses hukum.
”Saya hanya ingin masyarakat tidak mudah dihasut atau diadu domba. Yang tidak tahu kejadian sesungguhnya tidak perlu berkomentar agar tidak menjadi isu liar,” ujar Mubarok.
Kepala Kepolisian Resor Lamongan Ajun Komisaris Besar Feby Hutagalung mengatakan, Polres Lamongan bersama Polres Cirebon memfasilitasi pertemuan keluarga dengan NT.
”Hal itu untuk menyinkronkan dokumen, keterangan keluarga, dengan ciri fisik NT dengan hasil pemeriksaan kejiwaan,” katanya.
NT sendiri masih diobeservasi dan sedang dalam pemeriksaan kondisi kejiwaan di RS Bhayangkara Surabaya. Pemeriksaan melibatkan enam psikiater dan ahli jiwa, termasuk dari Rumah Sakit Jiwa Menur Surabaya.
Saat dipertemukan dengan NT, keluarganya terpukul melihat kondisi NT di sel RS Bhayangkara. Ibunya menangis histeris dan terkulai. Berdasarkan pengakuan keluarga, NT menghilang hampir lima tahun, sejak kelas II SMP pada 2013. Keluarga menyatakan NT mengalami gangguan jiwa sejak kecil.
Namun, pengakuan itu perlu dipastikan dengan identifikasi ilmiah dari dokter forensik dan hasil pemeriksaan oleh psikiater/ahli jiwa. Hal itu untuk membuktikan kondisi kejiwaan NT, apakah mengalami gangguan atau tidak. Hasilnya juga untuk menentukan apakah proses hukum dilanjutkan atau tidak.
Jangan mudah terprovokasi agar persoalan tidak melebar ke mana-mana.
Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Lamongan Shodikin mengapresiasi kinerja kepolisian yang berhasil mengungkap identitas pelaku penyerangan ulama sekaligus tokoh Muhammadiyah Lamongan, KH Abdul Hakam Mubarok. Ia berharap masyarakat, khususnya warga Muhammadiyah, tenang dan tidak mudah terprovokasi.
Warga diminta percaya dan menyerahkan semua proses yang sedang ditangani kepolisian. ”Jangan mudah terprovokasi agar persoalan tidak melebar ke mana-mana. Apalagi polisi sudah berhasil menguak identitasnya,” ujar Shodikin.