Bupati Sukoharjo Hentikan Sementara Operasi PT RUM
Oleh
ERWIN EDHI PRASETYA
·2 menit baca
SUKOHARJO, KOMPAS – Pemerintah Kabupaten Sukoharjo menghentikan sementara operasi pabrik serat rayon, PT Rayon Utama Makmur di Nguter, Sukoharjo, Jawa Tengah, mulai 24 Februari 2018. PT Rayon Utama Makmur juga diperintahkan melakukan sejumlah perbaikan untuk mengendalikan dampak bau yang mengganggu masyarakat.
Penghentian operasi sementara itu dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Sukoharjo tentang pemberian sanksi administrasi dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berupa paksaan pemerintah dalam bentuk penghentian sementara kegiatan produksi. Surat Keputusan itu ditandatangani Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya tanggal 23 Februari 2018.
“Keputusan Bupati ini mulai berlaku 24 Februari 2018,” kata Bambang Wahyudi, dari Masyarakat Peduli Lingkungan yang juga perwakilan warga terdampak limbah bau PT RUM membacakan SK Bupati Sukoharjo di Sukoharjo, Jumat (23/2).
Warga yang terdampak limbah bau PT RUM menggelar unjuk rasa di depan pabrik PT RUM, Jumat (23/2). Unjuk rasa sempat ricuh. Massa merusak dan membakar pos satpam serta merobohkan pagar kawat bagian depan pabrik. Aparat Polri dan TNI dikerahkan melakukan pengamanan gabungan. Setelah SK Bupati dibacakan massa kemudian membubarkan diri.
Dalam SK itu disebutkan, pemberian sanksi administrasi karena PT RUM tidak memasang Continuous Emission Monitoring (untuk memonitor emisi gas). Selain itu, tidak secara optimal mengendalikan emisi sehingga menimbulkan dampak bau yang mengganggu masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 41 tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. PT RUM juga belum memenuhi kewajiban pemasangan pipa air limbah di sungai Gupit sampai dengan Bengawan solo
Sekretaris Daerah Sukoharjo Agus Santosa membenarkan pemberian sanksi administrasi kepada PT RUM. Pemkab Sukoharjo sebelumnya telah melalui tahapan pemberian surat peringatan dua kali. “Di dalam SK itu, diktum yang diatur itu jenis-jenis pelanggaran yang dilakukan, kemudian diktum berikutnya berkait perbaikan yang harus dilakukan,” katanya. Sesuai dengan SK Bupati Sukoharjo itu, PT RUM diberi waktu paling lama 18 bulan untuk melakukan perbaikan-perbaikan sebelum beroperasi kembali.
Warga yang tinggal disekitar pabrik telah beberapa kali menggelar unjuk rasa memprotes pencemaran udara berupa bau busuk pabrik serat rayon PT RUM, yang merupakan grup PT Sritex.
Sebelumnya, Presiden Direktur PT RUM Pramono dalam beberapa kali pertemuan dengan warga mengatakan, telah berupaya mengurangi dampak bau, seperti menggunakan mikroba di IPAL dan melakukan pengkabutan. Menurutnya, bau menyengat yang tercium warga adalah gas Hidrogen sulfida (H2S) yang dihasilkan dari proses produksi serat rayon.