JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Perhubungan bersama Kepolisian Negara RI menggelar pemberian SIM A Umum bersubsidi kepada 600 pengemudi taksi aplikasi. Pemberian SIM bersubsidi untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan bagi penumpang taksi aplikasi.
Pemberian subsidi dilakukan dengan bekerja sama bersama antara kepolisian dan Gaikindo. ”Kami berterima kasih kepada semua pihak yang membantu. Walaupun bersubsidi, Penerimaan Negara Bukan Pajak dari kepolisian tetap terpenuhi,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Parkir Timur Senayan, Minggu (25/2).
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, digelarnya pembuatan SIM A umum bersubsidi ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan jaminan keselamatan transportasi.
”Selama ini pengemudi taksi konvensional ataupun aplikasi masih ada yang belum mempunyai SIM A Umum. Padahal SIM ini menjadi keharusan sesuai PM 108/2017 dan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya,” kata Budi Setiyadi.
Dia mengatakan, dalam waktu dekat akan digelar juga uji kir gratis. ”Kami juga akan menggelar SIM A umum subsidi dan uji kir gratis. Semuanya demi mengedepankan keselamatan transportasi,” katanya.
Matnasir, salah seorang pengemudi taksi aplikasi, mengatakan, sangat berterima kasih dengan adanya SIM bersubsidi ini. ”Biasanya paling murah Rp 850.000. Sekarang cuma Rp 100.000. Ini sangat membantu kami,” kata Matnasir.