MEDAN, KOMPAS — Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta direncanakan hadir pada sidang sengketa penetapan calon gubernur-calon wakil gubernur Sumatera Utara di Badan Pengawas Pemilihan Umum Sumut, Medan, Selasa (27/2). Keterangan Disdik Jakarta jadi penentu keabsahan salinan ijazah Jopinus Ramli Saragih yang tidak lolos sebagai calon.
”Kami akan hadirkan saksi dan alat bukti pamungkas, yakni keterangan dari Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta. Kalaupun mereka tak bisa hadir, kami sudah punya rekaman video pejabat Dinas Pendidikan DKI yang berbicara soal keabsahan salinan ijazah Jopinus Ramli (JR) Saragih,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumut Mulia Banurea di Medan, Senin (26/2).
KPU Sumut sebelumnya tak meloloskan JR Saragih yang berpasangan dengan Ance Selian sebagai cagub-cawagub Sumut. Hanya ada dua pasangan yang ditetapkan KPU Sumut sebagai calon, yakni Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah dan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus.
JR Saragih-Ance tidak lolos karena salinan ijazah Saragih dari SMA Iklas Prasasti Jakarta yang dilegalisasi Dinas Pendidikan DKI Jakarta dinilai tidak sah. Saragih-Ance pun menggugat putusan KPU Sumut ke Bawaslu Sumut.
Komisioner KPU Sumut Divisi Teknis Benget Silitonga menjelaskan telah memberikan sejumlah alat bukti kepada Bawaslu Sumut, antara lain surat klarifikasi dari Disdik Jakarta. ”Dalam surat bertanggal 22 Januari 2018 itu, Dinas Pendidikan DKI Jakarta secara tegas menyebutkan mereka tidak pernah melegalisasi ijazah atas nama Jopinus Saragih,” katanya.
Benget menjelaskan, pada masa pendaftaran pasangan bakal calon, 10 Januari, mereka menerima salinan ijazah JR Saragih yang dilegalisasi dengan stempel dan paraf dari Disdik DKI Jakarta. Ijazah JR Saragih dilegalisasi oleh Disdik Jakarta karena sekolahnya telah tutup pada tahun 1994. JR Saragih lalu memberikan kepada KPU Sumut salinan surat klarifikasi dari Disdik Jakarta yang mengatakan nomor ijazah JR Saragih tersebut pernah dilegalisasi.
Namun, surat klarifikasi ditujukan kepada Partai Demokrat dan bentuknya hanya salinan. ”Kami klarifikasi lagi kepada Dinas Pendidikan Jakarta dan mereka membalas dengan surat resmi yang menyebutkan, sampai dengan saat ini, Dinas Pendidikan DKI Jakarta tidak pernah melegalisasi atau mengesahkan ijazah/STTB SMA atas nama Jopinus Saragih G,” kata Benget.
Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan menjelaskan sudah memeriksa saksi dan bukti dari pemohon JR Saragih. Bawaslu Sumut juga telah memeriksa bukti dari KPU Sumut, tetapi belum memeriksa saksi ataupun ahli dari KPU.
Bawaslu juga telah memerintahkan JR Saragih sebagai pemohon dan KPU Sumut sebagai termohon menghadirkan Kepala atau Sekretaris Dinas Pendidikan Jakarta. Namun, pada tiga persidangan pertama yang mengagendakan pemeriksaan saksi dan bukti dari pemohon, tak ada pihak dari Disdik Jakarta. ”Kita lihat saja nanti, apakah termohon akan menghadirkan Dinas Pendidikan Jakarta,” katanya. (NSA)