SLEMAN, KOMPAS — Kementerian Dalam Negeri mengakui adanya keluhan warga yang tidak bisa melakukan registrasi kartu prabayar jasa telekomunikasi meski mereka sudah memasukkan data kependudukan yang dimiliki. Masalah tersebut dipicu antara lain ada warga yang tidak tertib mengurus dokumen kependudukan.
”Itu akibat dari proses yang sebelumnya tidak tertib,” kata Sekretaris Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri I Gede Suratha seusai Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan Tahun 2018 Regional I, Selasa (27/2), di Sleman, DI Yogyakarta.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika mewajibkan pengguna kartu prabayar jasa telekomunikasi melakukan registrasi dengan memasukkan nomor kartu tanda penduduk (KTP) dan nomor kartu keluarga (KK). Masa registrasi itu dimulai 31 Oktober 2017 dan berakhir pada 28 Februari 2018. Jika tidak melakukan registrasi, kartu prabayar milik pengguna terkena sanksi berupa pemblokiran secara bertahap.
Suratha menjelaskan, kendala lain adalah warga yang telah pindah domisili tetapi tidak melapor ke dinas dukcapil untuk mengubah dokumen kependudukannya. Hal itu menyebabkan data kependudukan yang ia miliki tidak bisa dipakai untuk melakukan registrasi kartu prabayar jasa telekomunikasi. ”Ada orang yang pindah, tetapi tidak mengubah KK-nya sehingga tidak cocok antara data KTP yang ada dengan KK,” kata Suratha.
Suratha menambahkan, warga yang mengalami kesulitan saat melakukan registrasi kartu prabayar bisa menghubungi layanan call center di nomor 1500537 milik Ditjen Dukcapil Kemendagri. Dari sana, warga bisa mendapat bantuan registrasi.
Secara terpisah, Kepala Seksi Kerja Sama dan Inovasi Pelayanan Dinas Dukcapil Kota Yogyakarta Trisminingsih mengatakan, cukup banyak warga Kota Yogyakarta yang mengalami kesulitan registrasi kartu prabayar jasa telekomunikasi. Pada Senin (26/2), misalnya, ada 151 warga yang melaporkan.
Berdasarkan pengecekan petugas Dinas Dukcapil Kota Yogyakarta, sebagian besar warga yang mengalami kesulitan adalah yang baru saja pindah domisili dari kota/kabupaten lain atau pindah dari satu kecamatan ke kecamatan lain di Kota Yogyakarta. Kesulitan registrasi itu kemungkinan terjadi karena data kependudukan milik warga yang baru saja pindah itu belum tercantum dalam sistem data di Kemendagri.
Giri (39), warga Kabupaten Sleman, juga sempat mengalami kesulitan tersebut. Dia sudah mencoba beberapa kali melakukan registrasi melalui pesan singkat ke nomor 4444, tetapi tidak berhasil. ”Registrasi baru berhasil setelah saya datang melaporkan masalah ini ke kantor operator telekomunikasi. Katanya karena saya baru pindah domisili,” katanya.
Mendagri Tjahjo Kumolo meminta warga proaktif dan tertib dalam mengurus dokumen kependudukan. Tindakan seperti itu dibutuhkan karena masih banyak warga yang memiliki data kependudukan ganda dan tumpang-tindih. ”Masih ada sekitar 2 juta warga yang memiliki KTP ganda,” ujarnya. Dari sekitar 261 juta penduduk Indonesia saat ini, sekitar 184 juta di antaranya wajib punya KTP elektronik. (HRS)