logo Kompas.id
Muncul Keluhan Terkait Data...
Iklan

Muncul Keluhan Terkait Data Kependudukan

Oleh
· 3 menit baca

SLEMAN, KOMPAS — Kementerian Dalam Negeri mengakui adanya keluhan warga yang tidak bisa melakukan registrasi kartu prabayar jasa telekomunikasi meski mereka sudah memasukkan data kependudukan yang dimiliki. Masalah tersebut dipicu antara lain ada warga yang tidak tertib mengurus dokumen kependudukan.

”Itu akibat dari proses yang sebelumnya tidak tertib,” kata Sekretaris Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri I Gede Suratha seusai Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan Tahun 2018 Regional I, Selasa (27/2), di Sleman, DI Yogyakarta.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika mewajibkan pengguna kartu prabayar jasa telekomunikasi melakukan registrasi dengan memasukkan nomor kartu tanda penduduk (KTP) dan nomor kartu keluarga (KK). Masa registrasi itu dimulai 31 Oktober 2017 dan berakhir pada 28 Februari 2018. Jika tidak melakukan registrasi, kartu prabayar milik pengguna terkena sanksi berupa pemblokiran secara bertahap.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000