logo Kompas.id
Lain-lainPengadilan Tipikor Kupang...
Iklan

Pengadilan Tipikor Kupang Mulai Diramaikan Kepala Desa

Oleh
Kornelis Kewa Ama
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/CzxMKIsdxWiM-eyS66Nrj1LvtbM=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F02%2F20180228kor1-tipikor.jpeg.jpg
Kompas/Kornelis Kewa Ama

Saksi Hezron Manafe dari Inspektorat Sumba Timur sedang memberi kesaksikan di Pengadilan Tipikor Kupang untuk mantan Kepala Desa Pakalahembi, Sumba Timur, Meta Yiwa, yang terlibat korupsi dana desa senilai Rp 234 juta dari total anggaran Rp 650 juta tahun 2014.

KUPANG, KOMPAS — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang mulai diramaikan para kepala desa yang selama ini mengelola dana desa. Setiap hari selalu ada sidang kasus tindak pidana korupsi dana desa dengan terdakwa kepala desa dari sejumlah desa di Nusa Tenggara Timur. Selasa (27/2), dua kepala desa disidang secara beruntun di Pengadilan Tipikor Kupang karena terlibat korupsi. Kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.

Kepala Desa Runut, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Petrus Kanisius, terdakwa kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2016, divonis 2 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Kupang, Selasa. Kanisius terbukti merugikan keuangan negara senilai Rp 375 juta dari total anggaan dana desa senilai Rp 740 juta.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000