logo Kompas.id
Lain-lainSopir Ditetapkan sebagai...
Iklan

Sopir Ditetapkan sebagai Tersangka

Oleh
ERWIN EDHI PRASETYA
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/2L2Z_HDntYOY33eH9Xekr7HleHo=/1024x682/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F03%2F20180307RWN1.jpg
Kompas

Petugas polisi dari Polda Jawa Tengah dan Polresta Solo melakukan olah kejadian perkara kecelakaan maut di perempatan Genengan, Jalan Sumpah Pemuda, Mojosongo, Solo, Jawa Tengah, Rabu (7/3).

SOLO, KOMPAS – Tim Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Tengah menggelar olah tempat kejadian perkara kecelakaan maut di perempatan Genengan, Jalan Sumpah Pemuda, Mojosongo, Solo, Jawa Tengah, Rabu (7/3). Sementara itu, sopir truk fuso B 9269 TQ, Sugeng ditetapkan sebagai tersangka.

Selama olah TKP kawasan perempatan genengan di Jalan Sumpah Pemuda ditutup total. Kepala Seksi Laka, Direktorat Lalu Lintas, Polda Jawa Tengah, Kompol I Ketut Sudana mengatakan, oleh TKP dilakukan untuk merekonstruksi dan menganalisa proses terjadinya kecelakaan di lokasi.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000